Sosialisasi Kode Etik Polri

Kamis 21 Mar 2024 - 19:33 WIB
Reporter : Agustriawan
Editor : Dede Sumeks

LAHAT, SUMATERAEKSPRES.ID - Guna mencegah terjadinya pelanggaran di dalam institusi kepolisian, Polres Lahat menggelar sosialisasi untuk memperkuat penegakan kode etik Polri, Kamis, (21/3) di Aula Satreskrim Polres Lahat. 

Sosialisasi dipimpin Kaur Binetika Subbidwabprof Bidpropam Polda Sumsel, Kompol M Hermawansyah, SAg MSi, dan Pamin 2 Subbidwabprof Bidpropam Polda Sumsel AKP Jailili SH MSi.

BACA JUGA:Viral! Oknum Kecamatan Diduga Pungli Sporadik Tanah, Pemkab Lahat Beri Tindakan Tegas

BACA JUGA:Ops Pekat Musi 2024: Polres Lahat Berhasil Amankan Barang-Barang Ini!

Hadir dalam kegiatan tersebut sejumlah pejabat utama Polres Lahat, termasuk Kapolres Lahat AKBP God Parlasro S Sinaga yang diwakili Wakapolres Lahat Ishandi Saputra. Selain itu, para kapolsek dan kanit reskrim serta anggota Polres Lahat.

Kompol M Hermawansyah menyampaikan poin-poin penting terkait dengan penegakan kode etik Polri. Dia menekankan pentingnya sertifikasi bagi akreditor di setiap wilayah. 

“Perlunya penindakan terhadap anggota Polri yang terlibat tindak pidana, serta perhatian khusus terhadap pelanggaran terkait penyalahgunaan narkoba dan LGBT,” katanya.

Kedua hal tersebut, lanjutnya, harus disidangkan dalam kode etik dengan putusan hukuman PTDH. “Saya mengingatkan akan pentingnya pemahaman terhadap proses tata cara penyidikan yang diatur dalam perundang-undangan yang berlaku. Sebagai dasar dalam setiap penanganan perkara oleh anggota kepolisian,” jelasnya.

BACA JUGA:Begal Motor di Lahat Jual ke Empat Lawang, Uangnya Buat Foya-Foya dan Beli Narkoba

BACA JUGA:Masyarakat Lahat Bingung Masih Ada Jalan Belum Punya Nama, Pemkab Buat Keputusan Ini

Kegiatan ini mendapat apresiasi tinggi dari berbagai pihak, karena dianggap sebagai langkah yang konkret dalam memperkuat integritas dan profesionalisme anggota kepolisian dalam menjalankan tugasnya. 

“Semoga dengan adanya sosialisasi ini, penegakan hukum di wilayah Lahat dapat semakin diperkuat dan pelanggaran kode etik dapat diminimalisir," ujar AKBP God Parlasro Sinaga melalui Kasubsi Penmas Aiptu Lispono. (gti)

 

Kategori :