Vonis Pemerkosaan di Lahat, Kajati Sumsel Tegaskan Kejari Lahat Untuk Tidak Banding

Minggu 08 Jan 2023 - 17:17 WIB
Reporter : Rian Sumeks
Editor : Rian Sumeks

PALEMBANG - Kasus pemerkosaan anak yang di tuntut 7 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Lahat masih menjadi perhatian publik. Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea sampai turun tangan. Dia

Dalam unggahan videonya, Hotman meminta Kejari Lahat melakukan banding terhadap putusan Majelis Hakim yang dinilai tidak adil oleh pihak korban pelecehan dan pemerkosaan anak dibawah umur.

Baca juga : Instagram Hotman Paris Diserbu Netizen Usai Posting Berita Koran Sumatera Ekspres, Komentarnya kritis-kritis

Baca juga : Hotman: Ada Apa Jaksa Lahat

"Terdakwa hanya di tuntut 7 bukan, Ada apa dengan kejari Lahat, mohon kepada kajari Lahat dan kejati Sumsel agar melakukan banding atas putusan majelis hakim, " ujar Hotman.

Saat dikonfirmasi Sumatera Eksprea melalui pesan WhatsApp. Kepala Kejalsaan Tinggi Sumsel, Sarjono Turin mengatakan jika tidak ada alasan dan pertimbangan bagi JPU Kajari Lahat untuk melakukan banding.

"Tidak ada alasan dan pertimbangan bagi JPU untuk banding atas putusan majelis hakim," katanya.

Sebab, proses penuntutan perkara sendiri sudah dibacakan JPU selama 7 bukan dan diputus hakim 10 bulan.

"Jadi tuntutan dari JPU sudah terpenuhi bahkan putusan majelis hakim melebihi tuntutannya, " tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea, kembali melayani masyarakat para pencari keadilan, bertempat di Kopi Johny, Jakarta, Sabtu (7/1).

Salah satunya yang diundang khusus Hotman, korban pemerkosaan bergilir di Lahat, berinisial A (16) yang didampingi kedua orang tuanya.

”Kesedihan dari Kopi Johny. Di pagi hari ini, datang orang tua yang bersedih. Bapak dan ibu datang jauh-jauh dari Lahat, Sumatera Selatan, untuk mengais menyuarakan keadilan. Kita menangis, mendengar pengakuan putrinya ini (korban A), yang sekarang sedang menangis juga,” tutur Hotman.

Baca Juga : Bongkar Bangunan Liar di Atas Aliran Sungai, Salah Satunya Pabrik Kerupuk Kata Hotman, korban A diajak seorang laki-laki, dibawa ke tempat indekos di Lahat. Kemudian 29 Oktober, diperkosa secara bergiliran oleh tiga orang pelaku.

“Dua pelakunya umur 17 tahun (O dan M), satu lagi 18 tahun (G). Secara fisik sudah dewasa. Meski secara hukum, pidana, umur 18 baru dianggap dewasa,” katanya melalui akun instagramnya.

Sedihnya, sambung Hotman, dua terdakwa O dan M hanya dituntut jaksa 7 bulan penjara. Dan oleh hakim, dijatuhi hukuman 10 bulan penjara.

“Padahal menurut UU Peradilan Anak, ancaman hukuman pemerkosaan terhadap anak adalah 15 tahun penjara, dengan pengurangan 1/3. Jadi discount-nya itu (tuntutan JPU dan vonis), sangat-sangat besar sekali,” sesalnya.

Sebab 1/2 dari 15 tahun atau 1/3 dari 15 tahun, masih di atas 5 tahun. Tapi ini hanya dihukum 10 bulan penjara, dan nanti jika termasuk remisi-remisi kemungkinan besar hanya menjalani sekitar 7 bulan penjara.

“Ibu ini (ibu korban), sangat sedih. Kami sangat mengimbau kepada bapak Kejati Sumsel atau Kajari Lahat, agar segera banding,” pintanya. (Nsw)

Tags :
Kategori :

Terkait