“Untuk tersangka yang pria, ER dan A berada di Jerman. Kita telah berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional Polri dan KBRI di Berlin untuk mengamankan keduanya,” bebernya. Polri masih mendalami kronologi kasus dari keterangan keempat mahasiswa yang mengikuti program ferien job di Jerman itu.
Terpisah, melalui surat No. 1032/E.E2/DT.00.05/2023, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek mengimbau perguruan tinggi di Indonesia menghentikan keikutsertaan dalam program Ferienjob ke Jerman. Baik yang sedang berlangsung, maupun yang akan berlangsung.
BACA JUGA:Cegah TPPO Terhadap Pekerja Migran, Dinas PPPA Sumsel Gelar Sosialisasi
BACA JUGA:Upaya Penyelundupan PMI Gagal, Terungkap Sindikat TPPO Internasional
Kemendikbudristek menemukan indikasi pelanggaran terhadap para mahasiswa yang mengikuti Ferienjob. Dalam pelaksanaan Ferienjob tidak terjadi aktivitas yang mendukung proses pembelajaran bagi mahasiswa yang mengikuti kegiatan tersebut. Justru banyak ditemukan pelanggaran-pelanggaran terhadap hak-hak mahasiswa. Ferienjob juga tidak memenuhi kriteria untuk dapat dikategorikan dalam aktivitas MBKM.
Ferienjob diatur dalam Pasal 14 ayat (2) Ordonansi Ketenagakerjaan Jerman (Beschäftigungsverordnung / BeschV) yang menyatakan bahwa Ferienjob dilakukan hanya pada saat “official semester break” atau libur semester yang resmi. Sesuai kelaziman yang ada, khususnya dalam kalender akademik Indonesia, libur panjang antar–semester resmi di Indonesia lazimnya dilakukan pada pertengahan tahun. (*/bis/)