PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID – Kasus dugaan penggelembungan suara di PPK Sukarami semakin panjang. Tim kuasa hukum dari Caleg DPRD Kota Palembang Dapil Palembang II, Rina Indah SH segera membawa kasus tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK). Bahkan pengajuan berkas ke MK sendiri, berdasarkan peraturan yang ada maksimal 3x24 jam setelah putusan di Bawaslu.
Sebelumnya, Bawaslu Sumsel sudah memutuskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palembang dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Sukarami, terbukti melakukan pelanggaran administrasi pemilu. Lalu, majelis hakim memberikan teguran tertulis kepada terlapor untuk tidak mengulangi atau melakukan tindakan yang sama yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.
‘’Kita kecewa dengan putusan sidang Bawaslu Sumsel, yang hanya menjatuhkan sanksi tertulis terkait adanya pelanggaran hukum yang terjadi pada PPK Sukarami,’’ ujar Kuasa Hukum kuasa hukum Rina Indah, Masherdata Musai SH, Jauhari SH, Abdul Rasyid SH, M Iskandar SH dan Bambang Novrianto SH di sela konferensi pers, Selasa (19/3) malam.
Untuk itulah, pihaknya akan segera mengajukan gugatan hukum ke MK. ‘’Sebagian tim ada di Jakarta mempersiapkan dokumen yang dibutuhkan untuk laporan ke MK itu," katanya.
BACA JUGA:Dugaan Penggelembungan Suara hingga Rekayasa Hasil
BACA JUGA:Segera Panggil PPK Sungai Rotan, Caleg DPR RI Laporkan Kecurangan Pemilu
Dalam putusan yang dibacakan di dalam persidangan Bawaslu Sumsel yang terbuka untuk umum, terbukti secara sah dan meyakinkan KPU Kota Palembang dan PPK Sukarami sekaligus terlapor I dan II ini melakukan pelanggaran administrative.
‘’Berdasarkan dasar dan bukti ini, akan kita bawa ke MK. Kita tidak akan berhenti dan proses akan terus kita lakukan," ujarnya yang juga mengadukan masalah ini ke Gakkumdu.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Haris Dinzah mengaku belum menerima laporan ataupun juga pengaduan terkait perkara pidana pemilu ke Polrestabes Palembang termasuk juga dari Gakkumdu. ‘’Kalau memang ada tembusan akan kita tidanklanjuti,’’ ujarnya.
Sementara itu, Rina Indah, caleg PPP DPRD Kota Palembang 2 angkat bicara. Didampingi saudaranya, Roy Riady SH MH, Rina mengatakan, tercatat dalam sejarah pertama di kota Palembang, adanya persidangan pelanggaran administratif yang dilakukan dengan penuh trik dan intrik oleh peserta pemilu dengan menggerakkan massa untuk mengintimidasi jalannya pemeriksaan pelanggaran administratif pemilu.
BACA JUGA:8 Caleg Lolos Ke Senayan dari Dapil Sumsel 1, Nomor 4 asal Golkar Paling Kaya
BACA JUGA:Tiga Caleg Mangkir, Gakumdu Hentikan Kasus
Dikatakan, KPU Palembang terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran administratif pemilu yaitu tidak menerapkan asas jujur dan adil dalam tata cara, prosedur dan mekanisme perhitungan suara rekap yang didasarkan pada C hasil dan D hasil yang tidak valid,
‘’Dengan kata lain terbukti juga secara sah dan meyakinkan ada peserta pemilu yang curang untuk mendapatkan kursi di anggota DPRD Kota Palembang khususnya Dapil II," bebernya. (AFI/chy)