Atau kedua melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau ketiga Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kemarin (19/3), penyidk memanggil lagi 2 orang saksi untuk diperiksa dalam perkara tersebut. "Ada dua saksi yang diperiksa yakni, inisial R dari KPP Pratama Prabumulih, dan S dari KPP Pratama Palembang Ilir Barat," kata Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH.
Kedua saksi merupakan Account Representative (AR), menjalani pemeriksaan dari pukul 10.00 WIB sampai pukul 13.30 WIB. “Ada sekitar 15 pertanyaan yang diajukan penyidik tadi,” terangnya. (nsw/air)
Kategori :