Dalam pembayaran TPP untuk tahun 2024, tidak ada perbedaan jumlah seperti yang terjadi pada tahun sebelumnya.
Pembayaran tetap dilakukan sesuai dengan keputusan gubernur berdasarkan kelasnya, mulai dari kelas 16 (tertinggi) hingga kelas 1.
"Meskipun terjadi penurunan sedikit dari TPP 2023, hal itu tidak signifikan dan penurunan tersebut bukan disebabkan oleh salah satu indikator dasar," tambahnya.
Efendi juga menjelaskan bahwa setiap ASN tidak akan langsung menerima TPP secara penuh sesuai dengan kelasnya. Ada beberapa indikator yang mempengaruhi, seperti potongan pajak PPH, absensi, kinerja (berdasarkan penilaian perusahaan), dan juga ketentuan terkait cuti.
Misalnya, saat ASN mengambil cuti besar, TPP tidak diterima, namun saat cuti melahirkan anak pertama atau kedua, TPP masih diberikan. Namun, tidak berlaku saat cuti melahirkan anak ketiga.