PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Jam layanan kerja Aparatur Sipil Negera (ASN) Pemkot Palembang berubah lebih singkat pada bulan Ramadan, termasuk di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil). Unit Pelayanan Teknis (UPT) Disdukcapil melakukan penyesuaian sebagai dampak dari perubahan jam kerja sesuai dengan surat edaran Pj Wali Kota Palembang mengenai penyesuaian jadwal kerja ASN selama Ramadan.
Kepala Disdukcapil Kota Palembang, Dewi Isnaini menjelaskan terdapat perubahan hanya pada jam pulang layanan administrasi kependudukan. “Jam layanan dimulai tetap sesuai dengan jam masuk kerja ASN pukul 08.00 WIB setiap Senin-Jumat, dan layanan berakhir 30 menit sebelum jam pulang kerja,” terangnya.
Setiap harinya, Kantor Utama Capil di Demang Lebar Daun dan 11 UPT Capil lain menerima ratusan permohonan layanan administrasi kependudukan dari masyarakat. Selama Ramadan, jam kerja ASN yang bekerja lima hari seminggu adalah Senin hingga Kamis, dari pukul 08.00-15.00 WIB, dengan waktu istirahat 30 menit pada pukul 12.00-12.30 WIB.
BACA JUGA:Muba Raih Penghargaan dari Ombudsman, Disdukcapil Muba Peringkat Pertama Kategori Kualitas Tertinggi
BACA JUGA:Demi Sukseskan Pemilu! Disdukcapil OKU Timur Tetap Buka Layanan Selama Hari Libur, Yuk Urus e-KTP
"Pada hari Jumat, jam kerja dimulai pukul 08.00-15.30 WIB, dengan waktu istirahat 30 menit pada pukul 11.30-12.30 WIB," jelasnya. Kendati itu Dewi menyebut, dengan demikian jam layanan Disdukcapil Palembang setiap Senin-Kamis adalah pukul 08.00-14.30 WIB. Sedangkan pada Jumat jam layanan berlangsung dari pukul 08.00-15.00 WIB.
"Jam layanan normal berlangsung selama 30 menit setelah kedatangan dan sebelum pulang. Hal ini berlaku hanya selama bulan Ramadan dan akan kembali ke jadwal normal setelah Lebaran," tutupnya. (tin/fad/)