MUARA ENIM - Pengembangan pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) saat ini masih terkendala permasalahan lahan. Sebagian merupakan pertambangan tanpa izin (peti). Hal tersebut terungkap dalam rapat rencana proyek nasional mengembangkan Kawasan Industri Tanjung Enim (KITE) menjadi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), Rabu (15/2).
Assistant Vice President (AVP) Perizinan PTBA Dede Kurniawan mengatakan KEK ini pengembangan dari KITE yang semula merupakan kawasan industri berkembang menjadi kawasan ekonomi khusus dengan tujuan utama meningkatkan pendapatan intensif. ‘’Total luas wilayah daerah KEK ini sekitar 585 hektare dengan 80% lahan sudah clear and clean,’’ ujarnya.Namun terkait permasalahan pembebasan dan legalitas lahan yang terkendala pada peti, sehingga luas area yang sudah memiliki sertifikat resmi baru sekitar 77 hektare di Desa Penyanding, Pulau Panggung, Darmo serta Tanjung Lalang. "Untuk itu saya mohon dukungan Pemkab Muara Enim terkait HGB sertifikat tanah ini agar dalam proses pengembangan KEK ini berjalan dengan lancar," ujarnya. BACA JUGA : OKI Berpotensi Hidrometeorologi BACA JUGA : Bupati Banyuasin Belum Putuskan Nama Sekda
Asisten I Muara Enim, Emran Tabrani menginstruksikan OPD terkait membantu percepatan proses legalitas dan pembuatan sertifikat HGB ini. "Saya juga mengingatkan tidak hanya pengamanan legal tapi kita juga harus melakukan pengamanan fisik, untuk menghindari permasalahan dengan para pelaku peti dan masyarakat sekitar khususnya," bebernya.Dikatakan, pihaknya juga mengintruksikan PTBA membentuk tim yang beranggotakan bagian Tata Pemerintahan (Tapem), Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta Camat meninjau lokasi. ‘’Tujuannya memastikan titik koordinat agar tidak muncul permasalahan mengenai batas wilayah antar desa,’’ katanya. Hadir dalam rapat tersebut, Kepala BPN Muara Enim, Kabag Tapem, Camat Tanjung Agung, perwakilan PUPR, DLH, Bappeda dan Bagian Hukum. (Way/)
Kategori :