Rp8,4 Miliar Uang Negara Terselamatkan

Senin 04 Mar 2024 - 19:45 WIB
Reporter : Edi Sumeks
Editor : Edi Sumeks

MUARA ENIM, SUMATERAEKSPRES.ID -  Kejaksaaan Negeri (Kejari) Muara Enim berhasil menyelamatkan dan menyerahkan uang Pemulihan Keuangan Negara hasil Temuan BPK RI Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp8.485.593.303,89 kepada Pemkab Muara Enim, Senin (4/3).

Penyerahan uang dilakukan Kajari Muara Enim Ahmad Nuril Alam kepada Pemkab Muara Enim yang diterima langsung oleh Pj Bupati Muara Enim Dr H Ahmad Rizali, dengan disaksikan Pemimpin BSB Cabang Muara Enim Dedek Abdul Halim, perwakilan Polres Muara Enim, dan instansi terkait.

Dr H Ahmad Rizali mengatakan ini adalah program kerja sama antara Pemkab Muara Enim dengan Kejari Muara Enim dalam pengelolaan APBD sebagai Jaksa Pengacara Negara dalam pendampingan tata usaha. 

"Ternyata ada sejumlah uang yang harus dikembalikan oleh vendor karena pada pelaksanaan proyeknya ada yang tidak sesuai seperti denda dan semacamnya sebanyak Rp8,4 miliar lebih," ujarnya. 

BACA JUGA:Prabowo-Gibran Unggul di Pilpres 2024, Pakar: Rekonsiliasi Nasional Penting untuk Pemulihan Ekonomi

BACA JUGA:Tips Ampuh untuk Mempercepat Pemulihan Pilek

Dan ini, lanjutnya, suatu prestasi Kejari Muara Enim dan ini menguntungkan juga untuk Pemkab Muara Enim karena uang tersebut akan kembali ke kas daerah dan bisa digunakan lagi untuk kegiatan berikutnya. "Kami berharap ke depan, di dalam pelaksanaan proyek tidak ada yang harus melalui proses hukum artinya jika harus ada tahapan pengembalian tentu silakan dikembalikan," bebernya. 

Karena, lanjutnya, setiap audit baik BPK atau audit apapun tetap masih ada masa tenggang pengembalian. "Kalau BPK ada tenggang 60 hari kalau ada kelebihan bayar segera dikembalikan dan sebagainya, dan itu akan banyak menyelamatkan keuangan negara dan membantu keuangan pemerintah," ulasnya.

Kajari Muara Enim Ahmad Nuril Alam mengatakan kegiatan ini adalah salah satu upaya dan tugas Kejaksaan di bidang perdata dan tata usaha negara sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN). 

"Sebagai JPN, kami telah mendapatkan kepercayaan dari Bupati Muara Enim dengan adanya surat kuasa khusus untuk menindaklanjuti temuan BPK di Dinas PUPR Tahun Anggaran 2022," terangnya.  Berbekal surat kuasa tersebut, pihaknya langsung memberikan bantuan hukum nonlitigasi di bidang datun dengan melakukan upaya-upaya persuaif sebagai JPN, dan berhasil mengembalikan uang dari 21 penyedia atau vendor sekitar Rp 8,4 miliar lebih. 

BACA JUGA:Rahasia Pemulihan Cepat dari Ambeien: Kenali Prosedur Medis yang Efektif, Simak Baik-Baik Ya!

BACA JUGA:Tiktoker Lola Masih Butuh Operasi Lanjutan, Usai Operasi Pertama, Kini Tahap Pemulihan

"Ini salah satu bentuk bantuan kami kepada negara dalam hal ini Pemkab Muara Enim," tukasnya. Untuk tahun depan, lanjut  Nuril, pihaknya masih menunggu jika ada dari hasil temuan dari BPK RI tahun 2023 tersebut dan langsung dikoordinasikan dengan Pemkab Muara Enim untuk dieksekusi seperti ini lagi. 

"Temuan BPK RI tersebut bermacam-macam seperti beberapa kegiatan belanja modal yang ada di dinas-dinas dan juga denda keterlambatan penyelesaian pengerjaan. Dan ini merupakan langkah yang sangat baik dan merupakan bagian proses penegakan hukum dengan cara melakukan pencegahan," pungkasnya. (way)

 

Kategori :