KPUD Batalkan Suara Partai Buruh, Tak Terdaftar Sebagai Peserta Pemilu

Jumat 01 Mar 2024 - 21:16 WIB
Reporter : Nisa
Editor : Edi Sumeks

KAYUAGUNG -  Suara dari Partai Buruh harus dibatalkan. Pasalnya, di Kabupaten OKI partai tersebut tidak ada caleg yang mendaftar menjadi partai dalam pemilu 2024. Ketua KPUD OKI, Muhammad Irsan mengatakan, memang dari hasil pleno rekapitulasi di tingkat KPU Partai Buruh mendapat suara.

"Memang ada Partai Buruh mendapat suara,” terangnya, kemarin (1/3). Tapi suara dari Partai Buruh dibatalkan seperti di Kecamatan Air Sugihan Partai Buruh cukup banyak mendapat suara, kemudian di Teluk Gelam juga mendapatkan suara.

Jadi kalaupun nanti ada lagi dari rapat pleno rekapitulasi di kecamatan lainnya juga perlakuannya sama akan dibatalkan. Sampai pada hari kedua kemarin ada  Dapil 1 Kecamatan Kayuagung, Dapil 3 Kecamatan Air Sugihan, Tulung Selapan dan Pangkalan Lampam.

BACA JUGA:Update Perolehan Suara Pemilu 2024 di Sumsel: 2 Partai Ini Merasa Optimistis Unggul, Bagaimana Partai Lainnya?

BACA JUGA:Mantap, Kapolres Mura Kawal Langsung Pergeseran Logistik Pemilu 2024, Ini Penegasannya!

Kemudian dapil 4 yakni Cengal dan Sungai Menang. Kecamatan Mesuji, Mesuji Raya, Teluk Gelam dan Tanjung Lubuk juga selesai.Tinggal besok (hari ini, red) Jejawi, SP Padang, Pampangan, Lempuing Jaya dan Lempuing.

“Sampai sejauh ini semuanya berlangsung lancar semoga dihari terakhir tidak ada masalah sehingga dapat segera dilakukan penetapan hasil rekapitulasi di tingkat KPU OKI,” pungkasnya. (uni)

 

Kategori :