Akhirnya, ia kembali ke puskesmas dan berkomunikasi dengan Srigus untuk melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak berwajib. Setelah mendapatkan izin dari Srigus, Dedi dan keluarganya melaporkan Deki ke polisi.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Haris Dinzah, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut dan akan segera melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Tim Opsnal Sat Reskrim akan mengambil alih kasus ini dan berusaha menangkap pelaku. Haris juga mengimbau agar pelaku segera menyerahkan diri untuk menghindari tindakan hukum yang lebih berat.
Kasus ini menunjukkan eskalasi kekerasan dalam rumah tangga yang membutuhkan penanganan serius dari pihak berwajib.
Tindakan fisik yang dilakukan oleh suami terhadap istri tidak hanya merusak hubungan keluarga, tetapi juga melanggar hukum dan hak asasi manusia.