PALEMBANG, KORANSUMEKS.COM – Yanhairi, korban penipuan proyek sebesar Rp5,04 miliar yang melaporkan Nugroho dan Aziz Muslim ke Polrestabes Palembang, merasa was-was. Dia tidak terima jika sampai Aziz Muslim yang ditahan di Polda Sumsel, akan dilepas begitu saja. Sebab menurutnya, Aziz itu baru berdamai dengan dua korban yang melapor ke Polda Sumsel, Brilllian Widjaja alias Ahong, dan Fudyansun Kamin alias Asun. “Kerugian Ahong dan Asun itu Rp1 miliar sudah dikembalikan dan berdamai. Kalau kerugian saya Rp5,04 miliar, belum dikembalikan,” tegas Yanhairi, kepada Koransumeks.com, Senin malam, 13 Februari 2023. Kata Yanhairi, dalam laporan polisi (LP) nomor LP/B/826/IV/2022/SPKT/Polrestabes Palembang/Polda Sumsel yang dibuatnya 22 April 2022 lalu, selaku terlapor 1 adalah M Nugroho, dan terlapor 2 Aziz Muslim. Dia minta jika Aziz dilepas oleh pihak Polda Sumsel, agar segera disambut penyidik Polrestabes Palembang karena masih ada LP dirinya belum dicabut. ”Tolong kepada Bapak Kapolda, Direktur Kriminal Umum Polda Sumsel, dan Bapak Kapolrestabes Palembang, untuk saudara Aziz Muslim agar diproses hukum,” pinta Yanhairi, dalam video statemennya berdurasi 01:11 menit yang dikirim kepada KoranSumeks.Com, Jumat (13/2) pukul 23.09 WIB. BACA JUGA : OI-OKI Pasar Solar Palsu Lanjut Yanhairi, sebab Aziz Muslim turut dilaporkannya ke Polrestabes Palembang, terkait sangkaan penipuan dan penggelapan. “Modusnya sama (dengan LP di Polda Sumsel), menawarkan proyek fiktif dengan kerugian saya Rp5,04 miliar. Saudara Aziz dalam kasus ini, menjadi dalang otak penipuan yang saya alami,” tuturnya. Karena Aziz Muslim menerima aliran uang Rp300 juta darinya. Sedangkan M Nugroho, ditransfernya uang Rp4,740 miliar. “Tolong untuk penyidik kepolisian, bantu saya mencari keadilan hukum di negeri ini. Pertimbangkan saya sebagai korban penipuan dalam kasus ini. Dan saya yakin, ini adalah sindikat penipuan yang menyasar para pengusaha-pengusaha dengan iming-iming proyek fiktif,” cetus Yanhairi, warga Jakabaring, Palembang.
Kategori :