JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID - Pangi Syarwi Chaniago, Direktur Eksekutif Voxpol Center Research and Consulting, memberikan tanggapan terhadap keraguan yang diungkapkan oleh capres nomor urut 01 dan 03, Ganjar Pranowo dan Anies Baswedan, terkait hasil hitung cepat (quick count) dalam Pilpres 2024.
Hasil quick count dari berbagai lembaga survei menunjukkan kemenangan sekali putaran untuk pasangan calon nomor urut 02, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
Pangi menyatakan bahwa kekhawatiran tersebut adalah reaksi yang wajar, mengingat tidak ada sejarah di mana pihak yang kalah merasa senang atau langsung menerima kekalahan dalam quick count.
Pangi menyoroti bahwa dalam sejarah Pilkada, termasuk kemenangan Ganjar pada 2013 dan 2018 serta kemenangan Anies, politisi cenderung merespon hasil quick count sesuai dengan keberhasilan mereka sendiri.
BACA JUGA:Hasil Quick Count Pemilu 2024: Prabowo-Gibran Unggul Satu Putaran, PDIP Jadi Oposisi Murni?
"Jadi memang begitulah model quick count ini tidak bisa menyenangkan bagi yang kalah, bisanya menyenangkan yang menang," tambahnya.
Dia menegaskan bahwa hasil quick count tidak dapat dimanipulasi dan tidak dapat dianggap sebagai upaya penggiringan opini, karena metodologi dan sampling yang digunakan sangat ketat dan ilmiah.
Pangi menyatakan bahwa hasil quick count dapat dipertanggungjawabkan secara etik dan ilmiah, dan siapa pun yang meragukan atau merasa dirugikan dapat mempertanyakan hal tersebut.
Pangi menjelaskan bahwa lembaga survei tidak mungkin memanipulasi data karena telah mengikuti metodologi yang baku, termasuk pemilihan sampling yang dilakukan dengan cermat.
BACA JUGA:Prabowo dan Gibran Tanggapi Hasil Quick Count, Ini Pernyataannya
BACA JUGA:Tanggapi Hasil Quick Count, Ini Pernyataan Anies dan Ganjar
Dia menepis anggapan bahwa sampling quick count hanya dilakukan di TPS yang diharapkan menang oleh pasangan Prabowo-Gibran.
Pangi menyatakan bahwa quick count berusaha menjaga kecepatan dan akurasi data, tetapi tidak dapat menangkap adanya kecurangan.
Dia mengimbau pihak yang tidak percaya dengan hasil pemilu untuk menggunakan hak konstitusional mereka dan melaporkan ke pihak berwenang, bukan hanya menyebarkan opini yang dapat merugikan legitimasi hasil pemilu.