Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara

Senin 13 Feb 2023 - 19:32 WIB
Reporter : Rian Sumeks
Editor : Rian Sumeks

JAKARTA, KORANSUMEKS.COM - Setelah vonis mati terhadap terdakwa Ferdy Sambo, Senin 13 Februari 2023. Sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J dilanjutkan pembacaan vonis terhadap Putri Candrawathi. Dalam pembacaan putusannya. Ketua Hakim PN Jakarta Selatan memutuskan Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara. "Menjatuhkan  pidana terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 20 tahun," kata  Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso. Putri dinyatakan sah dan turut serta melakukan tindakan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

BACA JUGA :  Tak Ada Yang Meringankan, Sambo Divonis Hukuman Mati BACA JUGA :  Ibu Brigadir J : Ini Kemenangan Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Diketahui, drama persidangan Ferdy Sambo di PN Jakarta Selatan berakhir hari ini, 13 Februari 2023. Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J itu divonis hukuman mati. Pembacaan vonis itu dilakukan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso. "Menjatuhkan hukuman terdakwa dengan pidana mati," katanya saat membacakan vonis. Putusan itu dilakukan lantaran  juga terbukti melakukan obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J. BACA JUGA : Hari Ini Ferdy Sambo Jalani Sidang Vonis Yang memberatkan Ferdy Sambo adalah karena dia telah mencoreng institusi Polri di mata Indonesia dan dunia. Kemudian, Sambo juga dianggap berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya. Tak ada hal yang meringankan Ferdy Sambo sehingga dia divonis lebih berat dari tuntutan jaksa  dengan pidana penjara seumur hidup pada saat pembacaan tuntutan.
Tags :
Kategori :

Terkait