Tidak hanya itu, pembagian gaji pun dilakukan berdasarkan peran masing-masing.
Ketua TPS akan menerima gaji sebesar Rp1,2 juta, sementara anggota KPPS akan mendapatkan Rp1,1 juta, dan petugas Linmas akan menerima Rp700 ribu.
Sebagai sebuah fenomena dalam dinamika Pemilu, gaji besar yang diterima oleh petugas KPPS menjadi sorotan bagi masyarakat, baik dalam bentuk apresiasi maupun polemik yang terjadi di media sosial.
Kategori :