Mereka juga telah melaporkan masalah ini kepada Bawaslu Sumsel, dengan harapan agar penyelenggara tidak memanipulasi data yang dapat berujung pada tindakan pidana. Mereka juga berencana untuk mengirim pemberitahuan kepada Kapolri.
Ketua KPU Sumsel, Andika Pranaya Jaya, mengakui bahwa masalah terkait hasil perolehan suara yang ditampilkan di situs KPU memang sedang bermasalah, bukan hanya di tingkat provinsi Sumsel.
Tetapi juga di seluruh Indonesia, dengan operatornya berada di KPU RI.
Andika menjelaskan bahwa meskipun hasil perolehan suara yang ditampilkan di situs KPU berasal dari aplikasi Sirekap, ini hanyalah alat bantu untuk memberikan gambaran kepada publik mengenai perhitungan di TPS.
Namun, hasil resmi perolehan suara tetap akan diumumkan secara manual secara berjenjang, yang diperkirakan akan dimulai pada tanggal 16 atau 17 Februari 2024 hingga awal Maret mendatang.
"Sirekap ini hanya alat bantu, proses sesungguhnya adalah hasil berjenjang yang dilakukan oleh jajaran KPU."
"Namun, karena proses pemungutan dan rekapitulasi suara di tingkat TPS baru selesai pada pagi hari tadi, pengunggahan hasil dari salinan C1 bisa dimulai bertahap pada siang atau sore hari," ungkap Andika. (Iol)