6. Jika kamu belum terdaftar, muncul keterangan "Data tidak ditemukan".
Nah, jika memang sudah dipasrikan nama kalian tidak ada didalam DPT, silahkan kalian pergi ke TPS dengan menunjukkan KTP-el atau e-KTP pada petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS sesuai alamat identitas saat pemungutan suara berlangsung.
Jika tidak terdaftar di DPT tetapi memenuhi syarat sebagai pemilih, warga baru dapat mencoblos 1 jam sebelum pemungutan suara di TPS berakhir atau pukul 12.00-13.00 WIB.
Tapi perlu diingat Pemilih kategori DPK juga hanya dapat mencoblos jika surat suara masih tersedia.
Kategori :