Ingat Ya, Tak Masuk DPT Masih Bisa Nyoblos, Berikut Caranya

Rabu 14 Feb 2024 - 10:45 WIB
Reporter : Nanda
Editor : Alfery

6. Jika kamu belum terdaftar, muncul keterangan "Data tidak ditemukan".

Nah, jika memang sudah dipasrikan nama kalian tidak ada didalam DPT, silahkan kalian pergi ke TPS  dengan menunjukkan KTP-el atau e-KTP pada petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS sesuai alamat identitas saat pemungutan suara berlangsung.

Jika tidak terdaftar di DPT tetapi memenuhi syarat sebagai pemilih, warga baru dapat mencoblos 1 jam sebelum pemungutan suara di TPS berakhir atau pukul 12.00-13.00 WIB.

Tapi perlu diingat Pemilih kategori DPK juga hanya dapat mencoblos jika surat suara masih tersedia. 

Kategori :