Penghapusan Skema Jual Beli Listrik PLTS Atap Tepat

Sabtu 10 Feb 2024 - 20:22 WIB
Reporter : Rendi
Editor : Edi Sumeks

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Ekonom Konstitusi Defiyan Cori menilai, langkah pemerintah yang akan meniadakan skema jual-beli (ekspor-impor) daya listrik dari Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap sebagai kebijakan yang tepat.

"Persetujuan pemerintah terkait dengan penghapusan klausul paling krusial, yakni jual-beli daya listrik, melalui revisi Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 26 Tahun 2021, sudah tepat karena tidak merugikan negara dan masyarakat umum," kata Defiyan.

Dia menyebutkan salah satu pasal krusial yang dianggap tepat adalah penghapusan klausul yang sebelumnya mewajibkan transfer pembelian daya (ekspor-impor) dari PLTS Atap. "Jika aturan jual-beli tersebut tetap berlaku, itu pasti tidak masuk akal," kata Defiyan dalam keterangannya.

Untuk itu, lanjutnya, masyarakat yang memasang PLTS Atap harus menghitung sejak awal berapa kebutuhan daya yang diperlukan. Jika pada masa mendatang ada konsumen yang kelebihan penggunaan dan mengirimkannya ke jaringan PLN, menurut dia, mereka tidak akan mendapatkan kompensasi sebagai pengurang biaya tagihan listrik.

BACA JUGA:Kemenko Perekonomian Buka Loker D3-S1, Ini Syarat dan Gajinya

BACA JUGA:Berkontribusi terhadap Pertumbuhan Ekonomi Digital, Ini 12 Bisnis Startup di Indonesia

Meskipun begitu, revisi Permen ESDM 26/2021 tersebut masih memberikan izin bagi masyarakat konsumen Rumah Tangga dan Industri untuk menggunakan listrik yang dihasilkan oleh PLTS Atap, dengan syarat sesuai dengan kapasitas yang dipasang.

Defiyan berharap kebijakan yang tepat juga dapat dilakukan terhadap skema 'power wheeling' yang diisukan akan masuk ke dalam Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET). Kebijakan tersebut, tambahnya, akan melindungi posisi BUMN sebagai pemegang mandat negara atas sektor ketenagalistrikan demi mendukung kepentingan hajat hidup masyarakat. (jp/fad)

 

Kategori :