PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Bantuan pangan berupa beras yang diberikan oleh pemerintah kepada rakyat miskin bukan bentuk politisasi jelang Pemilu 2024.
Hal itu diungkapkan Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Arief Prasetyo Adi. Dia menyebut bantuan pangan adalah amanat yang telah diatur dalam Undang-undang untuk mensejahterakan rakyat.
Sebelumnya, ramai mengenai isu bahwa bantuan pangan beras dipolitisasi oleh berbagai pihak yang punya kepentingan terkait Pemilu 2024 yang tinggal menghitung hari ini. “Karena isu terakhir adalah bantuan pangan dibilangnya politik. Saya mau sampaikan ini sudah dilakukan lama,” kata Arief.
Arief menjelaskan, dalam Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan disebutkan bahwa bantuan pangan merupakan amanah yang harus dijalankan pemerintah kepada rakyat. Namun hal tersebut baru bisa diimplementasikan pada 2021 setelah terbentuknya Bapanas.
BACA JUGA:Penerima Bantuan Pangan Bertambah, Jumlah Penerima 74.459 KPM di 2024
BACA JUGA:Bulog dan Pemkot Lubuklinggau Mulai Salurkan Bantuan Pangan Tahap Awal
Kewenangan Bapanas sendiri, diakui Arief memang saling bersinggungan dengan kementerian dan lembaga lain. Misalnya saja dengan Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan dan Kementerian BUMN.
“Jadi bantuan pangan dan lain-lain sudah di Badan Pangan karena bunyinya Undang-undang dan Perpresnya demikian. Jadi bukan karena pemilu, bukan,” tegasnya.
Eks Direktur Utama PT. Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) ini menambahkan, bantuan pangan beras pemerintah dibagikan tepat pada hari libur nasional, yakni pada 8 Februari dan 9 Februari 2024. Lalu, pada 10 Februari sampai 14 Februari 2024, bantuan pangan pemerintah diberhentikan sementara karena masih dalam momentum pemilu.
“Pak Presiden perintahkan kita stop. Kalau nggak distop, dibilang politisasi. Kalau nggak distop, ini udah banyak yang kasih masukan ‘Pak Arief kan kalau rakyat nggak ada partainya, nggak ada paslonnya. Ya saya bilang kita harus hormati pemilu. Kita stop, bertarung secara fair dan keren,” ungkapnya.
BACA JUGA:11.259 KPM di Prabumulih Dapat Bantuan Beras, Bakal Dibagikan Setiap Bulan hingga Juni
Sebagaimana diketahui, dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, masa kampanye pemilu 2024 berakhir pada Sabtu 10 Februari. Setelahnya, ada masa tenang pemilu yang berlangsung mulai Minggu 11 Februari sampai Selasa 13 Februari.
Kendati demikian, Arief melanjutkan, pada 15 Februari atau sehari setelah pemungutan suara, pihaknya akan melanjutkan lagi bantuan pangan beras kepada 22 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Dia pun berharap siapa pun presiden yang akan terpilih kelak dapat melanjutkan dengan baik bantuan pangan tersebut.
“Kan nanti ada quick count nih tanggal 14 sore, kan udah ketemu tuh (pemenangnya). Badan pangan tetap mengerjakan tugasnya negara. Negara ini harus hadir buat masyarakat, itu amanah Undang-undnag,” pungkasnya. (fad)