LUBUKLINGGAU, KORANSUMEKS.COM - Rio Tabur, tersangka, penganiayaan terhadap ibu kandung beberapa waktu lalu, dihadirkan dalam pers rilis di Mapolres Lubuklinggau, Jumat (10/2/2023).
Rio, yang merupakan Jalan Mutiara RT 11, Kelurahan Taba Jemekeh, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan ini banyak berkelit saat ditanya. "Awalnya ibu saya suruh saya pisah dengan istri saya. Saya emosi, saya pecahkan kaca, kemudian ibu saya menghalangi terus kena wajah ibu saya," kata Rio saat diwawancarai oleh koransumeks.com, Jumat 10 Februari 2023. Dia mengatakan orang tuanya meminta ia bekerja ke Pekan Baru, meninggalkan anak istri. Namun dia keberatan berpisah dengan orang istri dan anaknya. Diceritakannya, kalau istrinya saat ini pergi ke tempat mertuanya di daerah Musi. Tetapi Rio tidak membantah kalau dirinya meminta uang untuk ongkos ke Pekan Baru. "Saya cuma dikasih Rp 350 ribu. Tidak cukup untuk berangkat," ujar Rio. Dia mengaku jarang meminta uang ke ibunya. "Saya cuma minta uang kalau tidak kerja. Iya sekarang lagi nganggur," katanya.BACA JUGA : Damai, Ahong Cabut Laporan Penggelapan yang Kaitkan Eddy Santana BACA JUGA : Aniaya Ibu Kandung, Hancurkan Barang-BarangDia juga membantah kalau mengkonsumsi narkoba jenis sabu, maupun main judi slot. "Terakhir nyabu sudah lama. Dua bulan lalu. Itu positif aku minum obat karena baru masuk rumah sakit," katanya. Ternyata pengakuan Rio Tabur berbanding terbaik dari hasil penyidikan polisi. Bahkan dari hasil tes urine, tersangka Rio positif konsumsi narkoba. Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi SIK MH menjelaskan setelah diamankan, pihaknya melakukan tes urine terhadap tersangka Rio. Hasilnya positif mengandung narkoba.
Kategori :