Kemudiam untuk pembayaran dari beberapa vendor tidak sepenuhnya dimasukkan ke dalam kas PT SMS, lalu setiap pencairan cek yang bernilai miliaran rupiah, Sarimuda juga menyisihkan uang tunai ratusan juta rupiah, dan sebagian uang yang dicairkan digunakan terdakwa untuk keperluan pribadi.
"Terdakwa juga mentransfer ke rekening Bank salah satu perusahaan milik anggota keluarganya, yang tidak memiliki kerja sama bisnis dengan PT SMS," ujar Jaksa.
Atas perbuatannya, Sarimuda disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. (nsw/lia)
Kategori :