Terungkap pula adanya pengeluaran uang kas PT SMS dengan tagihan fiktif dalam rentan waktu 2020-2021.
Sarimuda diduga menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi dan melakukan transfer ke rekening bank perusahaan milik keluarganya yang tidak terlibat dalam bisnis dengan PT SMS.
Sidang akan terus berlanjut untuk mempertimbangkan nota keberatan dan menjawab pertanyaan mengenai keterlibatan pihak lain yang tidak dijadikan tersangka dalam kasus ini. (Nsw)
Kategori :