Staf Khusus Menteri BUMN Arya Mahendra Sinulingga, sebelumnya juga sudah menegaskan direksi dan komisaris perusahaan pelat merah tidak diperbolehkan melakukan kampanye untuk mendukung pasangan calon presiden dan wakil presiden tertentu.
BACA JUGA:Geser Ganjar-Mahfud, Prabowo-Gibran Menang Telak di Jateng, Ini Faktor Penentunya!
Komisaris ataupun direksi perusahaan pelat merah dapat menunjukkan dukungannya terhadap pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Akan tetapi, dengan catatan, para komisaris tidak secara aktif melakukan kampanye politik.
Aturan yang membatasi direksi dan komisaris BUMN terkait kegiatan pemilu juga tertuang dalam Surat Edaran Menteri BUMN nomor: S-560/S.MBU/10/2023 pada 27 Oktober 2023.
Surat edaran itu mengatur keterlibatan direksi, dewan komisaris/dewan pengawas dan karyawan Grup BUMN pada penyelenggaraan pemilu, pilkada, atau sebagai pengurus partai politik atau penjabat kepala daerah dan wakil kepala daerah, serta ketentuan-ketentuan lain yang berlaku. (*/air)