Jika Tak Puas Bisa Praperadilan

Rabu 31 Jan 2024 - 22:39 WIB
Reporter : Ibnu Holdun
Editor : Edi Sumeks

Direskrimum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo menjelaskan, dalam pembahasan Gakkumdu yang di dalamnya ada unsur Bawaslu, kejaksaan dan kepolisian, tindak pidana yang dilaporkan tersebut tidak memenuhi unsur pidana. 

“Dan ini dilakukan secara bersama-sama,” ujarnya.

Anwar menambahkan, terhadap kasus-kasus yang memang secara hukum dihentikan, maka ada wadahnya untuk pihak yang tidak puas.

"Baik pelapor atau mungkin yang lain, bisa gunakan jalur praperadilan," ungkapnya.

BACA JUGA:Tunggu Bupati OI Jalankan Rekomendasi atau Tidak, Bawaslu Hormati Keputusan Penyidik

BACA JUGA:Temukan 30.337 Surat Suara Rusak, Hasil Pengawasan Bawaslu se-Sumsel

Soal kurang cukup bukti yang jadi dasar kasus ini di SP3, Kombes Anwar mengatakan, tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye itu harus terwujud. 

“Nah, sekarang mana keuntungannya atau kerugiannya. Apa bentuknya. Apakah perolehan suara kalah. Jadi belum bisa diketahui apakah benar  menguntungkan atau merugikan pihak lain," jelasnya.(iol)

 

Kategori :