*Untuk Kawal Pembangunan Tol Listrik
PALEMBANG – PT PLN bersinergi untuk menyukseskan pembangunan tol listrik. Salah satu bentuknya. Kerja sama dilakukan dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumsel. Disana, PT PLN meminta Kejati Sumsel memberi pendampingan hukum dalam penyelesaian pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan SUTET 275 kV dan GITET 275 kV/ 500 kV Muara Enim.Senior Manager Perizinan, Pertanahan dan Komunikasi PLN UIP Sumbagsel, Eko Rahmiko mengatakan, infrastruktur itu nantinya akan dipakai untuk evakuasi daya PLTU Sumsel 8.Ini merupakan proyek yang dibangun oleh konsorsium pengembang. Dimana kepemilikannya dimiliki oleh PT Bukit Asam dan PT Huadian Power yang menjadi satu konsorsium menjadi PT Huadian Bukit Asam power (HBAP).
"PLN bertugas untuk membangun SUTET untuk dapat mengevakuasi daya yang dihasilkan oleh PLTU Sumsel 8 ini. PLTU Sumsel 8 ini memang menjadi prioritas PLN karena ini terkait Take or Pay yang bisa mencapai 8 Milyar perhari. Ini merupakan prioritas 1," kata Eko.Dia menjelaskan, saat ini progress PLTU Sumsel 8 ke Muara Enim sudah kelar. Bahkan sudah operasi. Dari GITET ini, untuk menyalurkan energi listrik dihubungkan ke GI Existing terlebih dahulu untuk dinormalkan tegangannya.
Kemudian, lanjut dia, tapak tanahnya telah bebas sebanyak 226 tapak. Ada beberapa tapak yang berproses dan diselesaikan melalui konsinyasi. Ini berkat bantuan dari Jaksa Pengacara Negara (JPN) dan Asdatun Sumsel sehingga prosesnya dapat berjalan lancar," beber dia.Saat ini, ungapnya, PLN pihaknya akan melaksanakan konsinyasi terhadap tapak tower dan telah mendapat izin kerja dari Mitra Ogan. Kedepan akan dilaksanakan proses konsinyasi karena kepemilikan lahannya rata-rata tidak ditemukan atau sedang diagunkan ke pihak perbankan.
Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Sumsel Pipuk Firman Priyadi, S.H., M.H mengucapkan terima kasih atas kehadiran Eko Rahmiko beserta jajaran.Menurutnya, penyelesaian pekerjaan pembangunan ini tentu harus diperhatikan.Terutama untuk permasalahan perizinan lahannya. "Itu modal awal, bila ijin sudah diperoleh, maka akan aman dan nyaman dalam melaksanakan pekerjaan pembangunan ini,” pungkas Pipuk. (dik)
Kategori :