Incar Truk dan Pick Up

Rabu 08 Feb 2023 - 21:06 WIB
Reporter : admin
Editor : admin

BAJING LONCAT

PALEMBANG - Kawanan bajing loncat di Jalan Lintas Timur (Jalintim) wilayah Kota Palembang dan Kabupaten Ogan Ilir (OI), aksinya sangat meresahkan sopir-sopir angkutan barang. Aksi mereka terus memakan korban, sudah sering diviralkan para sopir.  Termasuk viral akhir Januari 2023 lalu.

Dua dari empat kawanan bajing loncat itu, akhirnya diciduk aparat Unit 2 Subdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel dipimpin Kompol Bakhtiar SH, Selasa (7/2) sore. Tersangka, Maulana Ahmad Riziq (20) dan Putra Arjuna (20), warga Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Kertapati, Kota Palembang.

Penangkapan keduanya, menindaklanjuti laporan korban Aprianto (48), warga Sukajadi, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU. Sopir CV Roganda Jaya yang mengendarai GranMax nopol BG 8704 TB itu, dalam perjalanan dari Palembang tujuan Muara Enim.

Saat melintas di jalan raya Desa Ibul Besar, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten OI, mobilnya diikuti dan dipepet dua sepeda motor yang dikendarai empat orang. Kejadiannya  Kamis (26/1) sekitar pukul 22.00 WIB. “Korban melihat dari kaca spion, lalu menepikan mobilnya,” kata Kasubdit III/Jatanras Polda Sumsel Kompol Agus Prihadinika SH SIK, kemarin. BACA JUGA : Mantap! Subdit Siber Polda Sumsel Kembali Ungkap Kejahatan Pedofil Rekam Video Tak Senonoh

Korban lalu memeriksa mobil pick up yang dikendarainya. Ternyata ada beberapa barang yang diangkutnya, telah diambil keempat pengendara motor tadi. Yang hilang, barang dalam dua kardus, dengan kerugian lebih dari Rp27 juta. Berisi tire, mounting compound, dan lainnya.

Korban kemudian melapor ke SPKT Polda Sumsel. Dari hasil penyelidikan, aparat Unit 2 Subdit II/Jatanras Polda Sumsel dipimpin Kompol Bakhtiar dan Iptu Teddy Brata, berhasil mencokok kedua tersangka sedang duduk-duduk depan Indomaret, dekat Terminal Karya Jaya.

Dari tersangka, disita barang bukti motor NMax wana merah, jaket warna hitam, tas selempang, cutter untuk merobek terpal, tiga tas transel, dan karung warna biru. “Tersangka disangkakan melanggar Pasal 363 KUHP,” pungkas Agus. (kms/air)

Tags :
Kategori :

Terkait