Bobol Brankas Gara-Gara Pinjol

Rabu 08 Feb 2023 - 20:56 WIB
Reporter : admin
Editor : admin

Oknum Alfamart di Tempat Kerjanya

Sadar CCTV, Cabut DVR dan Modem

PALEMBANG - Manisnya penawaran pinjaman online (pinjol), akhirnya membuat Desi Natariyani (24), jadi terlilit utang mencapai Rp10 juta. Dikejar bunga dan tanggal jatuh tempo, membuatnya harus mencari uang segera untuk membayar cicilan.

Brankas uang dari tempatnya bekerja, jadi sasaran Desi, pegawai Alfamart di Jl Panca Usaha, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan SU I, Palembang. Selasa (7/2), sekira pukul 00.15 WIB, dia mengambil uang sebanyak Rp92 juta dalam brankas, berikut DVR CCTV dan modemnya.

"Sudah beberapa hari mencari pinjaman (uang), tidak dapat. Yang saya pikirkan saat itu supaya bisa bayar utang di pinjol, Rp10 juta. Karena ini sudah jatuh tempo,” tutur Desi, warga asal Desa Pulau Harapan, Kecamatan Sembawa, Kabupaten Banyuasin, kemarin.

Desi yang baru bekerja September 2022, akhirnya nekat mencuri uang dalam brankas dari tempat kerjanya. Sudah dibayarkannya cicilan pinjol Rp2 juta, dan digunakan keperluan sehari-hari. Sisanya disimpan dalam bagasi motor matic-nya. “Mencuri saya sendirian, tidak dibantu orang lain," akunya. BACA JUGA : Enam Terduga Teroris Jaringan Sumsel Ditangkap Polisi

Tersangka Desi diamankan aparat Unit Pidum-Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang dipimpin AKP Robert P Sihombing. Sebab dari hasil penyelidikan dan Olah TKP, pelakunya mengarah orang dalam, yakni Desi.

Diamankan dan diinterogasi saat bekerja, tersangka Desi mengakui perbuatannya. Uang sisa Rp47 juta digulung kertas, didapati polisi dalam bagasi motornya. Kemudian DVR untuk merekam hasil CCTV berikut modemnya, ditemukan dalam lemari pakaian tempat indekos Desi.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Haris Dinzah SIK MH, menjelaskan kasus pembobolan brankas ini berawal dilaporkan supervisor Alfamart setempat. “Dari pemeriksaan pegawai yang bertugas saat kejadian, tersangka Desi ini akhirnya mengakui perbuatannya,” bebernya.

Modusnya, tersangka lebih dulu memegang kunci brankas. Disimpannya meja dekat tempat kerjanya. Malam itu, dia beralasan mau mematikan lampu di lantai dua, yang merupakan tempat penyimpanan dari brankas. “Dia sudah berniat membuka brankas dengan kunci yang ada,” tegas Haris. BACA JUGA : Warga Garut Korban Amuk Massa Dipulangkan

Setelah membuka brankas, dia mengambil uang sebanyak Rp92 jutaan. Lalu turun seolah tidak terjadi apa-apa, saat toko tutup. “Tersangka di parkiran, sempat bersalaman dengan rekan kerjanya yang lain. Tapi dia menyadari CCTV masih hidup, dia naik lagi ke lantai dua. Mengambil DVR CCTV,” ulasnya.

Setelah terungkap, kepada polisi tersangka Desi mengaku terpaksa karena terlilit utang pinjol sebanyak Rp10 juta. “Dari tersangka tersisa uang Rp47 juta. Karena menurutnya Rp2 juta sudah dibayarkan cicilan pinjol, lainnya untuk keperluan hidup. Dia dijerat Pasal 363 KUHP,” tegas Haris.

Lukman, supervisor selaku pelapor, mengatakan awalnya dia mendapat laporan dari karyawan yang lain, bila uang dalam brankas sudah dicuri. Termasuk DVR CCTV dirusak. “Saya cek ke lokasi, lalu saya lapor polisi. Bersyukur pelakunya sudah tertangkap. Saya juga tidak sangka, bila yang mencurinya orang dalam sendiri," sesalnya. (afi/air)

Tags :
Kategori :

Terkait