Terdakwa Pingsan Dipersidangan

Rabu 08 Feb 2023 - 11:25 WIB
Reporter : Hendra Agustian
Editor : Hendra Agustian

PALEMBANG, KORANSUMEKS.COM - Air mata Terdakwa Nopi Dian Sari tak terbendung saat majelis Hakim PN Palembang Kelas IA Khusus yang diketuai Budiman Sitorus mempersilahkan Terdakwa meminta maaf langsung kepada korban penganiayaan di persidangan yang digelar di PN Palembang Kelas IA Khusus, Selasa (7/2). Bahkan Terdakwa sempat pingsan saat meminta maaf kepada korban yang dihadirkan sebagai saksi. Diketahui nopi terjerat kasus dugaan penganiayaan lantaran tidak Terima ditagih hutang. "Minta maaf nian aku, aku ngaku salah, janji dak lagi ngulanginyo, " Kata Terdakwa sembari menangis meminta maaf diruang sidang. Saksi Korban, Hendra Irawan dalam keterangannya membenarkan penganiayaan tersebut, namun diakuinya jika dirinya dan Terdakwa sudah melakukan perdamaian. "Kami sudah berdamai saat Terdakwa diproses yang mulia, saya pribadi juga sudah memaafkan terdakwa, " Singkatnya. BACA JUGA : Dua Bajing Loncat Kertapati Digaruk Jatanras Hakim Ketua, Bidiman Sitorus SH mengatakan kepada Terdakwa agar kedepan tidak mengulangi perbuatannya, serta hargainirang yang sudah memberikan hutang. "Hargai orang yang sudah membantu mengurangi, kalau ada hutang bayar, kalau belum bisa membayar minta keringanan, begitu kan enak, " Ujar hakim. Untuk itu sidang kami skors pekan depan untuk mendengarkan tuntutan JPU. "Sidang kita tunda pekan depan, " Tutup hakim Dalam dakwaannya JPU Kejari Palembang, Siti Syariyah SH mendakwa terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana. Diketahui kasus ini bermula karena Terdakwa tidak senang ditagih hutang, sebelumnya Terdakwa memiliki hutang kepada saksi Ratna Juwita (Wak Ita), BACA JUGA : Hanya Karena ‘Lato-Lato’, Siswa SMA Dikeroyok di Sekolahnya Terdakwa yang berada dirumahnya didatangi oleh saksi Ratna Juwita (wak Ita) yang ingin menagih hutang kepada Terdakwa, saat itu Terdakwa menyuruh saksi Ratna Juwita masuk kedalam rumahnya dan mengatakan hanya mempunyai uang Rp. 75 ribu. Lalu datang lah Saksi Hendra Irawan masuk kedalam rumah dan langsung menanyakan berapa uang yang dibayarkan oleh terdakwa kepada mertuanya. Mendengar hanya dibayarkan 75 ribu Hendra pun merasa tidak sesuai dan terjadilah cekcok hingga berakhir pada pemukulan kepada Hendra. (Nsw)

Tags :
Kategori :

Terkait