Sayangnya banyak masyarakat Kota palembang yang mendirikan bangunan di dataran rendah (rawa rawa), cekungan dan di bawah muka air pasang sehingga mau tidak mau pasti terdampak pasang ini." Jelas Marlina.
Menurut perempuan asli palembang yang biasa disapa cek lin ini, kondisi ini semakin parah dengan adanya penyumbatan aliran air baik oleh sampah ataupun bangunan ilegal.
BACA JUGA:Heboh, Gadis Ulu Rawas Muratara Dinikahi Pria asal Turki, Kenal Lewat Mobile Legend
BACA JUGA:Patut Dicoba ! 9 Cara Sederhana Ini Mampu Mencegah Banjir
Air hujan menjadi terhambat mengalir ke hilir.
"Kami sudah sering menghimbau dilarang menimbun aliran air sungai, anak sungai, ataupun drainase," katanya.
Marlina mengatakan, sudah banyak kasus penimbunan/ pembangunan di atas anak sungai.
Seperti anak Sungai Soaklado di Jalan Sultan M Mansyur.
BACA JUGA:WOW! Gagahnya Emak-emak Ini, Bonceng 7 Bawa Bocah Lewat Jembatan Ampera, Tanpa Helm Lagi!
BACA JUGA:Pakar Kesehatan Ungkap Tips Turunkan Berat Badan Tanpa Diet, Begini Caranya
"Anak sungai ini sejak 2013 (berdasarkan laporan warga) dicor untuk jalan oleh masyarakat itu sendiri," katanya.
Menurutnya, solusinya adalah dibongkar karena itu adalah aliran sungai.
Pihaknya meminta kepada pemerintah dan warga setempat untuk melakukan pendekatan persuasif kepada warga sekitar untuk pembongkaran.
Dinas PUPR sendiri akan menurunkan tim sosialisasi MARLINA (MARi kembaLIkan jalaN Air).
BACA JUGA:WOW! Ternyata 9 Tanaman Ini Bisa Menyerap Air Hujan Ratusan Liter, Nomor 5 Paling Mudah Ditanam
BACA JUGA:9 Olahraga yang Cocok untuk Usia 40 Tahun, Nomor 6 Bisa Dilakukan Kapan Saja, Yuk Gerak!