JAKARTA,SUMATERAEKSPRES.ID-Untuk kedua kalinya, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri mengajukan gugatan praperadilan.
Dia tak terima atas penetapan tersangkanya dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Adanya gugatan praperadilan itu terungkap dalam penelusuran di website Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).
Di website itu tercatat ada gugatan masuk pada Senin 22 Januari 2024. Gugatan itu teregister dengan nomor perkara: 17/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.
BACA JUGA:Rugikan Negara Rp18 Miliar, KPK Limpahkan Berkas Sarimuda ke PN Palembang, Kapan Sidangnya?
Kali ini, Firli menggugat Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak.
Upaya praperadilan ini merupakan yang kedua. Sebelumna, pada Desember 2023 lalu, Firli juga melakukan gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan.
Eks Ketua KPK, Firli Bahuri meminta status tersangka kepada dirinya terkait kasus dugaan pemerasan dicabut.
Hal itu dibacakan tim pengacara Firli Bahuri dalam sidang perdana gugatan praperadilan itu, Senin, 11 Desember 2023.
Dalam gugatan praperadilan itu, Firli juga punya permohonan lain kepada majelis hakim.
BACA JUGA:Fantastis, Pungli di Rutan KPK Tembus Rp6,1 Miliar. Ini Dia Modus 93 Pegawai yang Terlibat
BACA JUGA:MENYEDIHKAN! 93 Pegawai KPK Terseret Dugaan Pungli Tahanan di Rutan. Total Uangnya Bikin Ngiler
Dalam permohonannya, Firli juga meminta hakim tunggal praperadilan PN Jakarta Selatan, Imelda Herawati SH memerintahkan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan korupsi yang menjerat dirinya.
Diketahui, penyidik Polda Metro Jaya menjerat Firli Bahuri dengan pasal berlapis berupa pemerasan dan penerimaan gratifikasi.
"Setelah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.