"Ini dialog terbuka, ada tanya jawab. Dalam tanya jawab tersebut ada beberapa saksi yang mengangkat tangan dan menyatakan tidak bisa memilih salah satu caleg yang saya usung," ucap kades AP.
Ia mengaku tidak merasa terbebani dengan adanya kasus ini. “Karena saya merasa benar, tidak ada intimidasi," cetusnya. Seperti diberitakan sebelumnya, kasus berawal saat heboh video oknum kades dan perangkat desa di Tambang Rambang yang diduga sebagai tim sukses (timses) seorang caleg dapil IV OI.
Video dugaan ketidaknetralan oknum kepala desa tersebut di grup-grup WhatsApp. Dalam video terlihat, sang kepala desa mengumpulkan pekerja KSO, salah satu perusahaan minyak. Lokasinya Simpang Empat. Mereka berasal dari Desa Tambang Rambang, Sukananti, dan Tanjung Bulan. Dalam satu Kecamatan Rambang Kuang.
Pengarahan untuk memilih caleg tertentu itu terjadi 7 Desember 2023. Didampingi oknum perangkat desa, pertemuan mulai pukul 19.30 WIB. Di Kampung IV, rumah kepala desa.
Video berawal, kepala desa itu menjelaskan soal pengamanan lokasi Formasi Sumatera Energi di wilayah Desa Tambang Rambang, Kecamatan Rambang Kuang, Ogan Ilir.Daerah itu, memang sering kejadian maling “menggondol” pipa milik Pertamina.
BACA JUGA:Oknum kades Tidak Netral, Kasus Dilimpahkan ke Jalur Hukum. Ini Penjelasan Bawaslu OI
BACA JUGA:Ini Bukti, Kades Tak Netral Bisa Pidana, Bawaslu OI Temani Pelapor Buat Laporan ke Polres
Kepala desa merasa bertanggung jawab dengan keamanan lokasi dan berjanji akan melindungi warganya yang bekerja di sana. Menariknya, pada menit-menit terakhir video itu, sang kepala desa minta agar para pekerja memilih salah satu caleg dari Partai Gerindra yang sekarang maju dari Dapil IV untuk Kabupaten Ogan Ilir. Dapil IV itu mencakup Kecamatan Muara Kuang, Rambang Kuang, dan Lubuk Keliat. Dalam bahasa daerah, sang kades menyebut siap menanggung risiko atas langkah yang diambilnya untuk mendukung caleg tersebut.
Sebelumnya, Kapolres Ogan Ilir, AKBP Andi Baso Rahman membenarkan adanya pemanggilan terhadap pelapor, para saksi dan pihak terkait dengan laporan dugaan ketidaknetralan oknum kades yang dilimpahkan dari Bawaslu ke Polres Ogan Ilir.
"Pemanggilan untuk dimintai keterangan, dengan menghadirkan saksi-saksi dan alat bukti," imbuh Kapolres. Kasus ini sebelumnya telah diklarifikasi di Bawaslu dan Gakkumdu Ogan Ilir. Telah diputuskan kalau laporan dugaan pelanggaran netralitas ini dinaikkan ke tahap penyidikan.
Bawaslu menilai, ada unsur pelanggaran pidana dari perbuatan oknum kades yang videonya sempat viral di medsos beberapa waktu lalu. “Kami sepakat untuk diteruskan ke tahap penyidikan," ujar Ketua Bawaslu Ogan Ilir, Dewi Alhikmawati melalui Divisi Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Lily Oktayanti.
Dia berharap kepada para ASN termasuk kepala desa untuk lebih hati-hati dalam menjalankan tugas. “Karena pelanggaran UU Pemilu akan berdampak ke hukum pidana," imbuh Lily.(*/dik)
USAI BERI KETERANGAN: Kades AP usai berikan keterangan kepada penyidik Polres Ogan Ilir, kemarin (22/1) siang.-foto : andika/sumeks-