Tersangka Sarimuda Dititipkan Penahanannya di Rutan Pakjo, Catat Jadwal Sidang Perdananya

Senin 22 Jan 2024 - 20:02 WIB
Reporter : Nanda Saputra Wansaa
Editor : Dandy

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, dalam konferensi pers saat itu mengatakan kerugian keuangan sekitar Rp18 miliar. Dia diduga menggunakan untuk kepentingan pribadinya, uang yang dibayarkan para vendor atas jasa pengangkutan batu bara selama dirinya menjadi Dirut PT SMS.

Modus yang dilakukannya dalam rentang waktu 2020 hingga 2021, atas perintah Sarimuda terjadi proses pengeluaran uang dari kas PT SMS. Yakni dengan cara membuat berbagai dokumen invoice (tagihan) fiktif.

Nyatanya, pembayaran dari beberapa vendor tidak sepenuhnya dimasukkan ke dalam kas PT SMS Perseroda, akan tetapi dicairkan dan digunakan Sarimuda untuk keperluan pribadi.

Selanjutnya, dari setiap pencairan cek bank yang bernilai miliaran rupiah, tersangka Sarimuda melalui orang kepercayaannya menyisihkan uang dengan besaran ratusan juta. 

Uang ratusan juta diambil baik dalam bentuk tunai, serta mentransfer ke rekening bank milik salah satu anggota keluarganya yang tidak ada hubungan dengan PT SMS.

Tersangka Sarimuda akhirnya dijerat oleh tim penyidik KPK RI Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KPK juga mencium adanya unsur Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan oleh tersangka Sarimuda. (nsw)

 

 

 

Kategori :