PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Peristiwa kontroversial seorang guru Pendidikan Agama Islam (PAI) di SMKN 1 Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), menjadi sorotan tajam.
Akbar Salosa (26), seorang guru yang dituntut membayar ganti rugi sebesar Rp50 juta oleh orang tua murid karena mencubit siswanya yang enggan mengerjakan sholat, menjadi perbincangan hangat di media sosial.
Kasus ini memicu keprihatinan dan reaksi keras dari kalangan guru, khususnya Guru PAI yang tergabung dalam Dewan Pengurus Daerah Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia (DPD AGPAII) Kota Palembang.
Upaya melindungi hak dan harkat martabat guru dari tindakan kriminalisasi mengemuka dalam bentuk kerjasama dengan organisasi advokat.
BACA JUGA:Biaya Ini Akan Muncul Saat Menempuh Kuliah di Perguruan Tinggi
BACA JUGA:Maknanya Mendalam! Berikut Filosofi Keris Sabuk Intan Pegangan Abah Guru Sekumpul
Senin 22 Januari 2024 siang, di Kantor Dewan Pengurus Daerah Himpunan Advokat Pengacara Indonesia (HAPI) Sumsel, dilakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Ketua DPD AGPAII Kota Palembang, Kemas Achmad Ibrahim, M.Pd, dengan Ketua DPD HAPI Sumsel, Yofi Efrizal, SH, M.Si.
"Kami prihatin dan mengingatkan terhadap kejadian yang dialami oleh rekan guru PAI di Sumbawa Barat. Mereka menjalankan tugas mengajar namun justru dilaporkan ke polisi dan dimintai uang ganti rugi," ungkap Kemas Achmad Ibrahim, M.Pd, setelah penandatanganan MoU.
Dengan kerjasama ini, DPD AGPAII Kota Palembang berharap agar kasus serupa tidak terulang di wilayah mereka.
"Para guru PAI tak perlu merasa cemas atau terbebani dengan ancaman kriminalisasi atau tuntutan ganti rugi saat menjalankan tugas pengajaran," tambah Ibrahim, didampingi pengurus DPD AGPAII Kota Palembang lainnya.
BACA JUGA:Kucurkan Rp 306 Miliar, Tingkatkan Mutu Guru, Sasar 215 Ribu Guru di Tanah Air
BACA JUGA:Terbanyak Dari Kalangan Guru, Inilah Data Jumlah Peserta yang Banyak Belum Isi DRH PPPK 2023
Ketua DPD HAPI Sumsel, Yofi Efrizal, SH, M.Si, menyambut baik kerjasama ini.
"DPD HAPI Sumsel siap memberikan pendampingan hukum dan melibatkan upaya hukum kepada seluruh anggota DPD AGPAII yang menghadapi masalah hukum dalam menjalankan tugasnya," tegas Yofi.
Lebih lanjut, Yofi menegaskan bahwa DPD HAPI Sumsel tidak hanya memberikan pendampingan hukum, tetapi juga akan menyelenggarakan Pendidikan dan Latihan (Diklat) untuk para guru yang tergabung dalam AGPAII.
"Guru adalah garda terdepan dalam mendidik peserta didik, dan kami berkomitmen untuk melindungi dan mendukung mereka," katanya.
BACA JUGA:Ratusan Honorer Guru Ngadu ke Dewan
BACA JUGA:Terancam Tak Jadi PPPK, Guru Honorer Prabumulih Gelar Aksi ke DPRD, Hal Ini yang Mereka Tuntut
Yofi menyampaikan keprihatinan terhadap nasib Akbar Salosa, guru PAI yang terjerat hukum karena disiplin terhadap siswanya yang menolak sholat.
"Kami tidak ingin harkat dan martabat seorang guru hilang karena terlibat dalam proses hukum yang seharusnya tidak perlu terjadi," tambah Yofi.
Dalam kerangka kerjasama ini, DPD AGPAII dan DPD HAPI Sumsel merujuk pada Undang-Undang (UU) RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), UU RI Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Lalu, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, dan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru, secara normatif.
Ke depannya, diharapkan kerjasama ini tidak hanya menjadi bentuk perlawanan terhadap kriminalisasi guru, tetapi juga menjadi langkah konkrit untuk meningkatkan perlindungan terhadap para pendidik di tanah air.
Suatu upaya kolektif demi menghadirkan lingkungan pendidikan yang kondusif dan aman bagi seluruh guru dalam menjalankan tugas mulianya.