“Dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar,” ulasnya. Barang bukti yang disita polisi, di antaranya 8 jeriken berisi 280 liter solar, 5 jeriken kosong, baskom hitam, corong minyak, kunci ring 17, barcode MyPertamina, mobil Kijang Kapsul berikut STNK dan kunci kontaknya.
Di hadapan polisi, tersangka JS mengaku baru sebulan terakhir menjalankan aksi penimbunan BBM tersebut. "Baru sebulan ini pak, dan solarnya dijual kembali ke pengendara yang sudah memesannya," kilahnya. (ebi/air)
Kategori :