Lanjut saksi Berian selaku pemilik CV Dona Jaya. Dia menjelaskan perusahaannya bergerak di bidang pengadaan barang dan jasa. " Di SIUP tidak ada sewa mobil, tapi di akta notaris ada. Jadi jasa sewa mobil hanya dalam notaris," jelasnya, kepada hakim.
Dia menambahkan, CV miliknya kemudian dipinjam saksi Tarudin, untuk kontrak di KONI Sumsel pada tahun 2021. "Bukan saya memasukkan penawaran, saya hanya tanda tangan pengadaan mobil untuk Porprov," kata Berian.
Dari meminjamkan nama CV-nya itu, Berian dapat kompensasi Rp1,2 juta, 1 persen nilai kontrak. “Dokumen yang menyerahkan ke KONI, bukan saya. Saya hanya tanda tangan penawaran dan kontrak saja," ujarnya.
Sedangkan saksi Ismarli pemilik CV Redlo Sapta Cipta, juga mengaku perusahaannya dipinjam Tarudin dengan nilai kontrak sebesar Rp160 juta. " Tarudin hubungi kakak saya, perusahaan kami dipinjam," urainya.
Diakuinya pula, perusahaannya mendapatkan kompensasi 1 persen dari nilai kontrak. "Saya hanya siapkan berkas CV, rekening tidak masuk rekening kami. Dia bayar lewat kakak saya, Rp1,6 juta," sambung Ismarli.
Kata Ismarli pula, perusahaannya spesial pengadaan. Tidak ada rental mobil perusahaan. Namun tiba-tiba Tarudin menghubungi kakaknya, mengatakan uang fee sudah ditransfer. "Sudah saya kembalikan uangnya ke penyidikan saat diperiksa kejaksaan," pungkasnya.
Saksi Tarudin mengakui jika dirinya meminjam perusahaan dua saksi yang dihadirkan (Ismarli dan Berian). “Saya diminta Fatmawati, mencarikan CV yang ada keperluan rental, dalam rangka Porprov di OKU,” ulasnya.
“Administrasi mereka yang buat, saya yang buat penawaran. Ada datanya kami copy paste. Saya dikasih Rp1,4 juta, dan uangnya sudah saya kembalikan ke jaksa," pungkasnya, (nsw/air/)