PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Sidang kasus dugaan KKN, Korupsi Dana Hibah, pengadaan barang, dan deposito KONI Sumsel kembali memasuki babak baru dengan pemeriksaan saksi-saksi kunci.
Sidang berlangsung di Pengadilan Tipikor PN Palembang Kelas IA Khusus, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Kristanto Sahad SH MH, pada Selasa, 16 Januari 2024.
JPU Kejati Sumsel memanggil beberapa saksi, di antaranya Amiri, bendahara umum KONI Sumsel periode Januari 2020 hingga akhir 2021, Berian pemilik CV Dona Jaya, Ismarli pemilik CV Redlo Sapta Cipta, dan Tarudin.
Mereka dihadirkan untuk memberikan kesaksian terkait kasus yang menjerat Suparman Roman, mantan sekretaris umum KONI Sumsel dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta Akhmad Thahir, mantan ketua harian KONI Sumsel.
BACA JUGA:Syahrial Oesman Sudah Hadir di Pengadilan untuk Berikan Keterangan Kasus KONI Sumsel, Eh Sidang Ditunda
Amiri, dalam kesaksiannya, menjelaskan alasannya mengundurkan diri sebagai bendahara umum KONI Sumsel, yaitu adanya ketidakaturan dalam administrasi.
"Saat itu, saya memilih untuk mundur karena terjadi ketidakaturan administrasi di KONI Sumsel. Pada November, dana hibah sebesar Rp.12,3 miliar mengalami kendala dalam proses administrasinya," ujarnya.
Saat ditanya oleh majelis hakim apakah uang diambil atau dipinjam oleh Hendri Zainuddin, Amiri menyatakan, "Saya tidak tahu yang mulia."
Dalam dakwaannya, JPU Kejati Sumsel menuduh Suparman Roman dan Akhmad Thahir telah memperkaya diri sendiri atau pihak lain dan merugikan negara sekitar Rp.3,4 miliar.
BACA JUGA:Sisa Setahun, Pengurus KONI Sumsel Harus Maksimal Hadapi PON 2024
BACA JUGA:Malam ini Pengurus KONI Sumsel Dilantik, Lebih Ramping dan Tidak Digaji
Jaksa Penuntut Umum menjelaskan bahwa Hendri Zainuddin, sebagai ketua KONI Sumsel, mengajukan dana hibah sebesar Rp.95 miliar kepada Gubernur Sumsel untuk permohonan dana hibah 2021.
Selanjutnya, Hendri Zainuddin membuat SK biaya kegiatan KONI, Porprov di OKU Raya, dan mengajukan usulan anggaran hibah gubernur sebesar Rp.12 miliar.
"NPHD ditandatangani oleh Kadispora Sumsel saat itu, Ahmad Yusuf, bersama Hendri Zainuddin sebesar Rp.12 miliar."
"Saksi Hendri kemudian membuat SK permohonan pencairan tahap satu yang ditujukan kepada Gubernur dan Kadispora," ungkap jaksa.
Hendri Zainuddin juga mengajukan permohonan belanja tambahan sebesar Rp.25 miliar.
"Gubernur kemudian mengeluarkan SK gubernur tentang belanja hibah daerah, dengan total dana hibah sebesar Rp.37,5 miliar, yang NPHD-nya ditandatangani oleh Ahmad Yusuf dan Hendri Zainuddin," kata jaksa.
"Dari total dana hibah sebesar Rp.37,5 miliar, baru direalisasikan sebesar Rp.35 miliar lebih, dan sisanya sebesar Rp.2 miliar lebih," tambah jaksa.
Berdasarkan naskah NPHD yang ditangani oleh Yusuf Kadispora dan Hendri Zainuddin, pertanggungjawaban penggunaan dana hibah disampaikan kepada Dispora sebagai pemberi dana hibah, mewakili Pemprov Sumsel.