OKU TIMUR, SUMATERAEKSPRES.ID - Dua partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2024 di Kabupaten OKU Timur tidak memberikan laporan awal dana kampanye (LADK).
Hal itu disampaikan Ketua KPU OKU Timur Denis Firmansyah, Selasa 16 Januari 2024.
"Jadi dari 18 partai, ada dua parpol peserta pemilu di Kabupaten OKU Timur yang tidak melakukan laporan awal dana kampanye," kata Denis didampingi Sekretaris KPU OKU Timur Irto Sunardi.
Dua partai tersebut adalah Partai Buruh dan Partai Garda Republik (Garuda).
BACA JUGA:PSI Membengkak, Golkar Menyusut, Revisi Dana Kampanye Parpol
BACA JUGA:Kopri Buka Peluang Umroh Gratis bagi PNS dan PPPK, Begini Syaratnya
"Alasanya kalau Partai Buruh tidak ada kepengurusan di OKU Timur, sementara partai Garuda tidak ada caleg di Kabupaten OKU Timur," katanya.
Namun dia menegaskan, seharusnya meski tidak ada caleg, sesuai aturannya tetap harus memberikan laporan awal dana kampanye.
"Kalau sanksi sesuai aturannya, kalau tidak lapor awal dana kampanye bisa membatalkan jika caleg terpilih," katanya.
Selain itu, kata Denis, secara umum persoalan laporan awal dana kampanye ini tidak ada kendala berarti, artinya partai yang memiliki caleg di OKU Timur semuanya sudah melapor awal dana kampanye.
BACA JUGA:15 Partai Tuntas Perbaikan Dana Awal Kampanye
BACA JUGA: Sedekah 300 Karung Beras, Ini dia Kriteria Penerima yang Jadi Target Lazismu Palembang
"Laporan awal dana kampanye tidak ada kendala, semua sudah melaporkan ke KPU, bahkan kita sudah umumkan di mading KPU OKU Timur," kata Denis, .
Ketua KPU menjelaskan dari laporan tahap pertama ada 5 partai yang berkasnya dikembalikan untuk perbaikan.
"Memang kita kembalikan untuk diperbaiki," katanya.