Minta Pembunuh Satu Keluarga Dihukum Mati

Minggu 14 Jan 2024 - 19:28 WIB
Reporter : Tommi kurniawan
Editor : Edi Sumeks

SEKAYU, SUMATERAEKSPRES.ID - Guna mendapatkan keadilan atas meninggalnya sang ibu, adik serta kedua keponakannya. Rusdi angkat bicara. Dia membantah pengakuan motif pembunuhan yang dilontarkan tersangka Eeng Praza yang menyebut kalau almarhum adiknya Heri punya utang dari bisnis jual beli HP dengan tersangka.

Selain membantah pernyataan pelaku, keluarga almarhum Heri juga minta kepada pihak kepolisian agar menangani secara objektif, adil dan menuntut maksimal pelaku pembunuhan empat orang dalam satu keluarga di wilayah Muba itu.

"Kami kecewa dengan statemen pelaku yang mengatakan kalai adik saya punya utang dari hasil bisnis jual beli HP. Pelaku itu sudah 6 bulan tinggal menumpang makan minum di rumah adik saya,” beber Rusdi.

BACA JUGA:Identitas Terungkap! Polisi Kejar Pembunuh Tukang Ojek di Pasar Induk Jakabaring

BACA JUGA:Keluarga Almarhum Heri Bantah Pengakuan Tersangka Eeng Soal Asal Usul Uang Bisnis Hp, Pembunuhan Sadis di Muba

Ditambahkan Rusdi, modal bisnis jual beli HP merupakan uang adiknya, dari hasil penjualan kebun sawit sebesar Rp100 juta. Untuk itu, keluarga korban minta bantuan hukum kepada pengacara senior sekaligus Wasekjen Peradi, Dr Hj Nurmala SH MH CLA dan tim untuk menuntut keadilan agar pelaku dihukum mati.

"Saya berharap kepada Polda Sumsel, kasus ini ditangani secara profesional dan Muba 1 juga memantau serta memberi support kepada keluarga korban,” ujar Nurmala. Pihaknya akan berupaya semaksimal mungkin dalam memperjuangkan keadilan bagi para korban dan keluarganya.

Kepala Diskominfo Muba Herryandi Sinulingga AP turut berduka cita dan prihatin dengan pembunuhan sadis terhadap almarhum Heri,  ibu kandung dan kedua anaknya. (kur)

 

 

 

Kategori :