Turun Lapangan, Petugas Cek Lahan Parkir

Senin 06 Feb 2023 - 19:49 WIB
Reporter : admin
Editor : admin

PALEMBANG - Warga mempermasalahkan PT Gunung Hijau Lestari (GHL) yang menggunakan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) menjadi tempat kegiatan bisnis di  Perumahan Villa Ever Green. Tim gabungan kecamatan, Dinas Perhubungan (Dishub), PU Perkimtan, Sat Pol-PP, Bapenda Kota Palembang pun turun ke lapangan mengecek kompleks di Jalan Residen Abdul Rozak, Kelurahan 2 Ilir, Kecamatan IT II itu, kemarin (6/2).

Pimpinan Badan Pengelola Villa Ever Green, Dr H Suharyono M Hadiwiyono SH MH mengatakan Villa Ever Green adalah badan pengelola yang dibentuk developer PT Buana Hijau Lestari (BHL). Tugasnya menjaga keamanan, kebersihan lingkungan kompleks yang miliki luas 8 hektare tersebut. Berikut pengelolaan sarana perparkiran dalam kompleks, yang terdiri dari perumahan komersil dan zona bisnis.

"Zona bisnis ini terdiri dari wilayah ruko, kolam renang, ballroom serta hotel," kata Suharyono, yang akrab disapa itu. Dalam pengelolaan sarana parkir, diakuinya, badan pengelola sudah memiliki perizinan dari Pemerintah Kota Palembang. "Khusus tamu penghuni kompleks tidak dipungut tiket parkir alias gratis," tegasnya.

Mengenai sarana pertamanan dan ruang terbuka hijau, dijadikan kegiatan komersil, menurutnya tidaklah benar dan tidak kegiatan itu. "Malah kita melakukan perawatan taman, menjaga kebersihan lingkungan jalan," bebernya.

Camat IT II, Sapta Marus Eka Putra SH MH mengatakan pihaknya menerima surat pengaduan warga yang menyatakan badan pengelola telah mempergunakan fasum dan fasos untuk kegiatan bisnis. Kemudian melakukan usaha perparkiran secara ilegal. Telah ada pertemuan dan rapat di Kantor Camat IT II. "Peninjauan dan verifikasi di lapangan ini guna mengecek kebenaran pengaduan tersebut," tegasnya. Pihaknya pun meminta gambar site plan. Barulah diketahui seluruh fasum dan fasos kompleks itu, belum diserahkan ke Pemerintah Kota Palembang. (yud/fad)

Tags :
Kategori :

Terkait