PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Mempunyai motor tentu suatu hal yang membanggakan, apalagi bila motor itu hanya ada satu di dunia. Maka banyak orang melakukan modifikasi motornya.
Banyak alasan orang-orang melakukan modifikasi, mulai dari menyesuaikan seleranya sampai dengan alasan hobi bereksperimen dimana mereka ingin mencoba apakah sebuah motor dapat melakukan hal yang tidak biasa. Tentu motor yang sudah menjadi milik pribadi adalah hak pribadi untuk merawat dan menggunakannya sesuai kebutuhan, namun apakah kamu tahu bahwa ada modifikasi motor yang dilarang? Untuk alasan keamanan dan keselamatan berlalu lintas serta alasan identitas kendaraan, berikut 5 modifikasi motor yang dilarang! 1. Mengubah Warna Body Modifikasi paling dasar untuk membuat motor terlihat sesuai dengan karakter pemiliknya adalah mengubah warna body motor. Tentu kamu berpikir mengapa hanya merubah warna motor dilarang? ini tidak akan mengganggu keamanan berlalulintas bukan? BACA JUGA:Mencari Bengkel Bodi dan Cat Berkualitas Standar Global, Ini Rekomendasinya! Yang dilarang sebenarnya adalah ababila terdapat perbedaan dengan warna yang tertera di STNK. Tapi tenang saja, mengganti warna bukan berarti sesuatu yang ilegal ya, hanya saja kamu harus membuat laporan untuk penyesuaian di STNK mengenai kondisi warna terbaru dari Motormu, agar identitas motor mu lengkap dan sesuai. 2. Mengubah Rangka Motor Rangka motor adalah salah satu bagian yang menjadi identifikasi motor dimana nomor rangka tercatat di STNK. Selain itu rangka motor telah dibuat oleh produsen untuk sesuai dengan spesifikasinya. Bila rangka yang merupakan “tulang” dari motor diubah, tentu keselamatan pengendaranya menjadi terancam. Memang memiliki motor yang unik adalah impian, namun bila akan digunakan sebagai transportasi sehari-hari tentu keselamatan dan keamanan menjadi prioritas. 3. Mencopot Spion atau Alat Keamanan Lainnya Ini adalah jenis modifikasi yang sangat berbahaya bagi pengendara motor maupun pengguna jalan lainnya. Spion dan alat keamanan lainya seperti rem, lampu rem, klakson di buat untuk alasan keamanan berkendara. BACA JUGA:Waspada Jamur dan Karat Menyerang Bodi Mobil Saat Musim Hujan Maka jangan melakukan modifikasi dengan mencopot kaca spion ataupun alat keamanan lainnya. 4. Mengubah Kapasitas Mesin (Bore Up) Mengubah kapasitas mesin motor agar lebih bertenaga dengan menambah diameter piston sehingga CC motor tersebut naik, hal ini dikenal dengan bore up mesin. Modifikasi ini dapat membuat motor dapat lari semakin kencang dari kapasitas aslinya, namun terdapat pula resiko kegagalan modifikasi dimana kecepatan motor setelah modifikasi alih-alih bertambah, malah berkurang. Hal ini menjadi pertimbangan dilarangnya modifikasi ini, karena motor yang di produksi pabrik sudah di atur untuk memiliki kapasitasnya masing-masing sesuai dengan standar dan regulasi yang berlaku merubah kapasitas mesin tentu akan berpengaruh ke bagian-bagian lainnya. BACA JUGA:Curah Hujan Tinggi, Ini Tips Jaga Bodi Mobil Hindari Karat dan Tak Tampak Kusam 5. Mengganti Knalpot Modifikasi yang umum dan sering ditemui ini sebenarnya dilarang lho. Merubah knalpot dapat beresiko dimana keamanannya untuk pengendara motor tidak diketahui dan juga dapat menyebabkan polusi suara maupun udara yang tidak sesuai dengan design yang telah di buat oleh produsen motor. (*)
Kategori :