Pengaduan Web Banpol

Selasa 09 Jan 2024 - 19:34 WIB
Reporter : Abdul Kholid
Editor : Edi Sumeks

OKU TIMUR, SUMATERAEKSPRES.ID - Saat ini hadir dalam bentuk web dengan link sumsel.polri.go.id/banpolonline. Web Bantuan Polisi atau Banpol tersebut bertujuan agar masyarakat laporkan segala bentuk gangguan Kamtibmas. 

"Maka melalui web ini, Polres OKU Timur Polda Sumsel dapat melayani masyarakat selama 24 jam," kata Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono SIK MH, Selasa (9/1).  AKBP Agung mengatakan Banpol melalui Web atau link ini sama seperti Banpol yang lama (berbasis WA) namun yang sekarang formatnya berbasis web atau link.

"Jadi masyarakat yang memerlukan banpol bisa langsung klik tautan tersebut. Lalu mengisi data diri, lokasi peristiwa serta isi laporannya," katanya. Kapolres menghimbau, masyarakat yang membutuhkan bantuan polisi bisa langsung menggunakan tautan QR tersebut guna mendapatkan bantuan secepatnya.

Untuk menghindari adanya laporan palsu ia menyampaikan, bahwa dalam format banpol tersebut menyertakan nomor handphone. Lalu nomor handphone itu nanti gunanya untuk klarifikasi masyarakat yang meminta bantuan polisi.

BACA JUGA:Ini Keunggulannya! Nomor Banpol Polda Sumsel WhatsApp 081370002110 Bertansformasi Menjadi Bentuk Website

BACA JUGA:Aplikasi Banpol Diganjar Rekor MURI

"Apabila laporan palsu pasti akan ketahuan. Kami mengimbau masyarakat aga memanfaatkan Banpol ini dengan baik dan tidak boleh main-main atau iseng dalam mengakses Banpol tersebut," imbuhnya.

Lebih lanjut ia menyampaikan, bahwa ketika musim hujan seperti saat ini link banpol ini bisa juga digunakan saat ada banjir atau bencana lainnya. "Jika terjadi banjir masyarakat dapat memberikan laporan kejadian banjir agar dapat segera dapat bantuan," pungkasnya.(lid)

 

Kategori :

Terkait

Selasa 09 Jan 2024 - 19:34 WIB

Pengaduan Web Banpol

Selasa 09 Jan 2024 - 19:21 WIB

Ada Kejadian? Laporkan Web Banpol