Kembali Ajukan Praperadilan

Kamis 04 Jan 2024 - 21:59 WIB
Reporter : Tim
Editor : Dede Sumeks

JAKARTA , SUMATERAEKSPRES.ID - Usai permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (20/12) lalu dicabut, Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej kembali mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. 

Ricky Sitohang selaku kuasa hukum Eddy mengatakan telah mengajukan kembali permohonan praperadilan tiga kleinnya. Yakni eks Wamenkumham Eddy, Andika Mulyadi, dan Yogi Arie Rukmana. "Benar sudah kami ajukan kemarin," ucapnya. 

BACA JUGA: Lho-lho! Baru 2 Kali Sidang Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Cabut Gugatan Praperadilan, Ada Apa

BACA JUGA:Sebut Dana Lawyer Fee, Eks Wamenkumham Bantah Gratifikasi

Berbeda dengan permohonan praperadilan sebelumnya, kali ada beberapa revisi dibandingkan dengan pengajuan yang pertama. "Namun, kami belum bisa sampaikan. Nanti di pengadilan saja," terangnya.

Poin poin revisi itu lah nantinya akan memperkuat kliennya dalam proses uji formil mengenai sah tidaknya penetapan tersangka ketiganya oleh KPK. 

Di luar itu, Ricky meminta kasus kleinnya ini tak diseret ke mana-mana. Dia menyebut, kleinnya hingga kini tetap kooperatif dalam menjalani proses hukum yang sedang dihadapi. Pun ketika nantinya ada pemanggilan lagi dari KPK. 

"Kami selalu koorperatif," katanya. Dia pun menyebut, kondisi Eddy saat ini cukup baik. Ricky mengaku bertemu dengan Eddy, Yogi, dan Yosi, Selasa (2/1) lalu. Pertemuan itu membahas soal konsultasi hukum terkait kasus yang membelit Eddy kini. 

Terpisah, Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya siap menghadapi. Jika benar, Eddy kembali mengajukan praperadilan. "KPK melalui Biro hukum akan jawab semua dalil permohonan dimaksud," jelasnya. 

BACA JUGA:Pintar juga Alasan Sakit, Wamenkumham Eddy Hiariej Selamat Pakai Rompi Orange KPK. Pemberi Suap Rp8 M Ditahan

BACA JUGA:Ditetapkan Tersangka Suap dan Gratifikasi, Wamenkumham Cs Praperadilankan KPK. Ini Jadwal Sidangnya

Ali optimistis, pengajuan permohonan praperadilan itu bakal ditolak oleh majelis hakim. Mengingat, KPK telah patuh pada ketentuan hukumnya termasuk ketika menetapkan seseorang sebagai tersangka. Tentu, berdasarkan kecukupan alat bukti dan prosedur yang benar.

Humas PN Jaksel Djuyamto mengatakan, permohonan itu telah masuk ke lembaganya. Sidang pertama bakal berlangsung pada 11 Januari mendatang. Dengan Hakim Tunggal Estiono. (*/)

 

Kategori :