PRABUMULIH, SUMATERAEKSPRES.ID - Kabar gembira bagi masyarakat Kota Prabumulih yang ingin menjadi Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) dalam Pemilu 14 Februari 2024 mendatang.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Prabumulih membuka pendaftaran PTPS untuk Kota Prabumulih. Jumlah PTPS yang akan direkrut oleh Bawaslu Kota Prabumulih sebanyak 688 orang atau tiap TPS satu orang.
Untuk tahapan pengumuman resmi dilakukan mulai 19-31 Desember 2023. Lalu, pendaftaran dan penerimaan berkas serta penelitian kelengkapan berkas pendaftaran mulai 2-6 Januari 2024.
''Bagi masyarakat yang berminat silakan mendaftar ke sekretariat Panwascam di enam kecamatan di Prabumulih," ungkap Ketua Bawaslu Kota Prabumulih, Afan Sira Oktrisma didampingi Komisioner Lia Siska Indriani SPd dan Berry Andika SE kepada wartawan, 26 Desember 2023.
BACA JUGA:Kabar Gembira, Bawaslu Kota Prabumulih Buka Pendaftaran 688 PTPS, Yuk Buruan Daftar!
BACA JUGA:Cegah Kesalahan, Ini yang Dilakukan KPU dan Bawaslu Prabumulih
Afan mengatakan, PTPS nantinya akan bekerja di masing-masing tempat pemungutan suara di Kota Prabumulih. Total TPS di Kota Prabumulih berjumlah 670 TPS, lalu ada dua TPS khusus di Rutan Kelas IIB Prabumulih sehingga penerimaan hanya 688 orang PTPS.
Dikatakannya, PTPS adalah ujung tombak dalam mengawal demokrasi, karena mempunyai tanggung jawab besar dalam mewujudkan proses pemilihan yang jujur, adil dan berintegritas.
''PTPS ini memiliki peran yang sangat krusial karena berada di garda terdepan dalam mengawasi tahapan pemungutan dan penghitungan suara di TPS," katanya.
Lia Siska Indriani menambahkan, PTPS tak hanya mengawasi saat pemungutan dan penghitungan namun juga memiliki tugas mengawasi serta mencegah terjadinya kecurangan pada Pemilu 2024.
''PTPS akan menjadi inti dalam pengawasan untuk menjaga transparansi dan keadilan dalam Pemilu 2024 mendatang," tuturnya.
BACA JUGA:Minta Bawaslu Tindak Tegas ASN Tak Netral, Sudah Ada SKB untuk Kepastian Hukum
BACA JUGA:Terindikasi Pidana, Mulai Dibahas Gakkumdu, BP2SS Minta Kasus Kades di OI Jadi Atensi Bawaslu
Sementara Berry Andika menambahkan, bagi masyarakat Kota Prabumulih yang berminat untuk menjadi PTPS dapat mempersiapkan diri karena tak lama lagi pendaftaran akan segera dibuka. ''Kami mengajak masyarakat Prabumulih khususnya kawula muda untuk mempersiapkan diri dalam penerimaan PTPS nantinya," tambahnya.
Syarat pendaftaran PTPS antara lain warga negara indonesia, saat mendaftar minimal berusia 21 tahun, berdomisili di kecamatan setempat sesuai KTP, Ijazah dan membuat beberapa surat pernyataan tidak pernah berpolitik, tidak dipidana penjara sekurangnya 5 tahun dan pernyataan serta syarat lainnya. Untuk informasi lengkap masyarakat dan pelamar bisa datang langsung ke Panwascam setempat atau bisa mengunjungi media sosial resmi Bawaslu Kota Prabumulih. (chy)