MUARA ENIM, SUMATERAEKSPRES.ID - Selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024, angkutan barang seperti angkutan batubara dilarang melintas, untuk mengantipasi terjadi kemacetan kendaraan, angkutan batubara harus putar balik ke lokasi tambang.
"Pemutaran angkuatan barang sesuai keputusan bersama Dirjend Perhubungan, Kakorlantas dan Ditjen Bina Marga dan Dinas Perhubungan Kabupaten Muara Enim selama Natal dan Tahun Baru," ujar Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi melalui Kasat Lantas AKP Suwandi SH MSi, Minggu 24 Desember 2023.
Dikatakannya, angkutan barang yang di perbolehkan melintas yakni sembako, BBM dan logistik.
Sedangkan angkutan batubara dilarang melintas selama libur Natal dan tahun baru 2024.
BACA JUGA:Sampaikan Selamat Natal, Menag Yaqut Beri Pesan Mendalam Berikut ini
BACA JUGA:Keamanan Ibadah Natal: Polres OKU Timur Sebar Intel di Setiap Gereja. Begini Situasi Terkininya!
Sebab volume angkutan batubara sangat padat sehingga rawan menimbulkan macetan panjang kendaraan yang hendak berlibur ke berbagai daerah-daerah dinasti wisata.
Sementara itu, Kasi Angkutan dan Jalan Dinas Perhubungan Kabupaten Muara Enim Akhmad Junaini, mengatakan, menindaklanjuti Surat Keputusan Bersama Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor : KP-DRJD 8298 Tahun 2023, Nomor SKB/218/xIi/ 2023, Nomor 19/PKS/ Db/2023 tanggal 5 Desember 2023 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.
Disampaikan bahwa, dalam rangka menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan serta mengoptimalkan penggunaan pergerakan lalu lintas pada ruas jalan Provinsi di Sumatera Selatan selama masa arus mudik dan arus balik Angkutan Natal Tahun 2023 dan Tahun Baru 2024, perlu dilakukan pengaturan pembatasan operasional angkutan barang.
BACA JUGA:Natal 2023 Polisi Amankan 82 Gereja di Kota Palembang, Ini Sebarannya
BACA JUGA:Berkelakuan Baik, Puluhan Napi Terima Remisi Natal
Lanjutnya, pengaturan pembatasan operasional angkutan barang seperti mobil barang sumbu 2 dengan Jumlah Berat Yang Dizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kilogram, mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, kereta gandengan, kereta tempelan dan mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan hasil galian (tanah, pasir, batu), hasil tambang dan bahan bangunan.
Kemudian, pengaturan pembatasan operasional angkutan barang Tahap Pertama Libur Natal Tahun 2023,
Arus Mudik pada hari Jumat, Tanggal 22 Desember 2023 pukul 00.00 WIB sampai dengan hari Minggu, Tanggal 24 Desember 2023 pukul 24.00 WIB.
Arus balik pada hari Selasa, Tanggal 26 Desember 2023 Pukul 00.00 WIB sampi dengan hari Rabu Tanggal 27 Desember 2023 pukul 08.00 WIB.