PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Setelah sebelumnya sempat tertunda karena kepulangan ibu tercinta, Pj Wali Kota Palembang Drs H Ratu Dewa MSi akhirnya memaparkan capaian kinerja yang menjadi indikator penilaian.
Itu dia lakukan di Ruang Pertemuan Utama, Kantor Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri RI, Jakarta, Kamis (21/12).
Di sana, Ratu Dewa melaporkan kinerja kepada Pimpinan Penilai sekaligus Inspektur I Inspektorat Jenderal Kemendagri RI, Brigjen Pol Rustam Mansur. “Kami melakukan tiga pendekatan dari aspek pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan," ujarnya didampingi Pj Sekda Kota Palembang, H Gunawan, beserta tim saat pelaporan.
Dikatakan, beberapa indikatornya terkait ketersediaan program dan anggaran penanganan kesehatan dan penyediaan sarana prasarana kesehatan, pendidikan, infrastruktur, penyusunan rencana tata ruang wilayah RT/RW dan pelayanan publik.
"Pembinaan dan pengawasan kepada Pemda sudah terhubung dengan pelaksanaan program sesuai arahan Mendagri dan Presiden RI," paparnya.
BACA JUGA:Jalan Mantap Di Atas 90 Persen, Palembang Juara 2 Lomba Bidang Kebinamargaan
BACA JUGA:Palembang Punya Klinik Estetik Unggulan, Wanita Harus Cantik Luar Dalam
Hal ini juga keberlanjutan program sebelumnya dengan harapan apa yang disampaikan juga dapat menjadi bahan masukan untuk kinerja Pemkot Palembang lebih baik lagi ke depan. “Mudah-mudahan apa yang kami sampaikan cukup memberi gambaran dan mendapatkan masukan bagaimana kami meningkatkan kinerja di Kota Palembang," katanya.
Mengacu Permendagri No 4/2023 Pasal 18, 20, 21, dan 22 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota, Kemendagri melaksanakan evaluasi kinerja atas pelaksanaan tugas penjabat (Pj) kepala daerah. Kemendagri melalui Inspektorat Jenderal Kemendagri RI menilai para Pj Kepala Daerah atas pelaksanaan tugas setiap tiga bulan sekali atau per triwulan.
Inspektur I Inspektorat Jenderal Kemendagri RI, Brigjen Pol Rustam Mansyur memberikan apresiasi kepada Pj Wali Kota Palembang atas capaian kinerja yang sudah dilaksanakan tiga bulan ini.
"Tanggung jawab Pj lebih besar dan memang sesuai regulasi, evaluasi tiga bulan sekali. Ini akan terus kita pantau,” tuturnya. Pihaknya berharap tim Pemkot Palembang betul-betul melihat regulasi apa yang sudah ditetapkan dalam pedoman evaluasi capaian. (tin/fad)