Untuk diketahui, dari situs resmi Kejaksaan Negeri (Kejari) Muba, terkait perkara ini PT MEP adalah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), yang menjalankan usaha dalam bidang ketenagalistrikan.
Modal dasar perseroan ini berasal dari saham PT Petro Muba, Koperasi Pegawai Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Muba, dan subsidi dari Pemkab Muba. Pada tahun 2015 dan 2016, Supriyadinata selaku Supervisor Tusbung PT MEP, tugasnya melakukan penagihan tagihan listrik kepada pelanggan PT MEP.
Ada sekitar 3.400 rekening atau pelanggan. Namun setelah dana tagihan listrik tersebut terkumpul pada Desember 2015 hingga Januari 2016, Supriyadinata tidak menyetorkannya kepada perusahaan, PT MEP. Namun dipergunakan untuk kepentingan pribadinya.
Akibat perbuatannya, PT MEP sebagai anak perusahaan PT Petro Muba (BUMD), mengalami kerugian sebesar Rp299.976.973. Berdasarkan laporan hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan pihak Inspektorat Kabupaten Muba, pada 20 Juni 2023.
Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Muba yang mengusut perkara dugaan korupsi ini, akhirnya menetapkan Supriyadinata sebagai tersangka, pada 1 Agustus 2023. Kemudian dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, di Lapas Kelas IIB Sekayu.
Penyidik menjerat Supriyadinata, dengan sangkaan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 8 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. Ancamannya pidana penjara paling lama 20 tahun. (nsw/air)