Pada Pilpres 2014, sumbangan dana kampanye perseorangan tidak boleh melebihi Rp1 miliar dan badan usaha tidak boleh lebih Rp5 miliar.
Sedangkan, Pemilu 2019, sumbangan dana kampanye dari perseorangan tidak boleh lebih dari Rp2,5 miliar dan non perseorangan (kelompok, perusahaan, dan/atau badan usaha non pemerintah) maksimal Rp 25 miliar.
Sumbangan dana kampanye tersebut dapat berbentuk uang, barang, dan jasa. Dana kampanye yang berbentuk barang maupun jasa dicatat menurut harga pasar yang wajar saat sumbangan diterima.
Dalam aturan tersebut juga menjelaskan sumbangan dari perseorangan maupun perusahaan bersifat kumulatif selama masa kampanye.Jika sumbangan melebihi ketentuan, maka dana kampanye tersebut dilarang digunakan.
Kemudian, sumbangan dana kampanye yang berlebih wajib dilaporkan kepada KPU. Nantinya, dana itu diserahkan ke kas negara paling lambat 14 hari setelah masa kampanye berakhir.
Dari laman: infopemilu.kpu.go.id diketahui kalau dana awal kampanye pasangan capres-cawapres Anies - Muhaimin Rp1.000.000.000. sumbernya dari pribadi paslon.
Untuk pasangan Prabowo - Gibran Rp31.438.800.000. Sumbernya, dari pribadi paslon Rp2.000.000.000 serta gabungan partai Rp600.000.000 (dalam bentuk barang) dan 28.838.800.000 (dalam bentuk jasa).
Untuk dana kampanye Ganjar - Mahfud Rp 23.326.920.999. Sumbernya, dari pribadi paslon Rp100.000.000, dari partai politik Rp2.950.000.000, perorangan Rp1.670.999, dan perusahaan/badan non pemerintah Rp20.324.250.000. (*?)
.