Tujuannya supaya anggaran bisa segera dicairkan. Pengusaha yang dimenangkan dan mau membayar setoran seperti yang diminta Gani, beberapa di antaranya adalah Stevi dan Kristian. Mereka memberikan uang dengan cara ditransfer ke rekening milik orang kepercayaan Gani. Yakni ajudannya, Ramadhan Ibrahim.
Alex menyebut ide menggunakan rekening penampung ini datang dari Gani. Dari hasil penelusuran sementara, KPK menemukan bahwa Gani diduga sudah menerima uang suap dengan total Rp2,2 miliar. Uang itu diduga dipakai untuk kepentingan pribadi, seperti membayar
menginap di hotel dan membayar dokter gigi. Selain menerima suap dari proyek, KPK menengarai Gani juga melakukan jual-beli jabatan.
Gani diduga menerima uang dari ASN di lingkungan Pemprov Maluku untuk mendapatkan rekomendasi atau persetujuan naik jabatan. “Temuan fakta ini terus KPK dalami,” kata Alex. (*/air)