KAYUAGUNG - Banyaknya Alat Peraga Kampanye (APK) yang di pasang di pagar Exit Tol Kayuagung disapu bersih Satpol PP dan Badan Pengawas Pemilu OKI, 19 Desember 2023. ‘’Tak hanya APK yang melanggar PKPU yang kita tertibkan, tetapi juga APK yang tempat pemasanganngan melanggar perda,’’ ujar Ketua Bawaslu OKI, Romi Maradona melalui Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu OKI, Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu OKI, Syahrin.
Saat ini, pihaknya masih fokus imbauan dan penertiban terhadap APK yang melanggar. ‘’Untuk sanksi akan dikoordinasikan dahulu dengan KPU terkait SK titik lokasi pemasangan APK dan koordinasikan dengan Bawaslu Provinsi Sumsel terkait sanksinya,’’ ujarnya.
Dikatakan, pihaknya masih menunggu hasil pendataan jumlah APK yang melanggar di seluruh kecamatan setelah itu akan di bawa ke rapat pleno. ‘’Lalu, kita akan lakukan penertiban secara serentak. Penertiban langsung seperti ini sudah bagian dari sanksi terhadap caleg yang memasang APK di tempat yang melanggar,’’ tegasnya.
Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP OKI, Mantiton menambahkan, pencopotan APK tersebut dinilai mengganggu ketertiban karena dipasang di fasilitas publik. Sesuai Perda 13 Pasal 38, APK yang melanggar baik milik caleg maupun parpol akan dilepas oleh pihak Pol PP. Terlebih lagi di kawasan pintu tol ini akan ada Posko Pengamanan Nataru.
Dikatakan, adanya APK caleg dan Parpol menjadi alasan pihaknya berkordinasi dengan pihak Bawaslu OKI. ‘’Sebelumnya sudah mengirimkan surat ke pihak Bawaslu terkait beberapa APK yang melanggar,” tandasnya.(uni)