BKN Catat Ada 214 Instansi yang Alami Kekosongan Kepala Daerah per Desember 2023, Ada Yang Mau Isi?

Senin 18 Dec 2023 - 04:39 WIB
Reporter : Rian
Editor : Rian

JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menghadapi dinamika politik dengan mencatat kekosongan 214 Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di 214 Instansi Pemerintah Daerah atau Kepala Daerah.

Termasuk Gubernur, Bupati, dan Walikota. Data terbaru dari Kedeputian Wasdal BKN per 15 Desember 2023 mengungkapkan fakta ini, menjelang berakhirnya masa jabatan atau mencapai batas akhir masa jabatan.

Dalam situasi kekosongan PPK, Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian BKN Otok Kuswandaru, menjelaskan bahwa pejabat yang diangkat sebagai Penjabat, Pelaksana Tugas, atau Pelaksana Harian (Pj/Plt/Plh) memiliki keterbatasan kewenangan.

Mereka tidak dapat mengambil keputusan atau tindakan strategis, terutama dalam manajemen kepegawaian.

BACA JUGA:4 Desa di Kabupaten Muara Enim Raih Penghargaan dari Pj Gubernur Sumsel Dr Drs A Fatoni MSi

BACA JUGA:Rumah BUMN Baturaja Kantongi Sertifikat Halal Dari BPJPH

Otok menekankan bahwa pejabat tersebut tidak dapat melakukan keputusan terkait pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, promosi, atau mutasi kepegawaian.

"Jika ada kebutuhan di instansi, pejabat yang diangkat harus mengajukan surat usul ke BKN untuk mendapatkan validasi melalui Pertimbangan Teknis atau Pertek atas nama Kepala BKN," ungkap Otok.

Menurutnya, langkah ini bukan tanpa alasannya, karena BKN telah diberikan mandat oleh Presiden melalui Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2022 tentang Pengawasan dan Pengendalian Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) Manajemen ASN.

Otok menyoroti bahwa jika keputusan PPK atau pejabat yang ditunjuk melanggar NSPK Manajemen ASN, BKN memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan administratif sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2022.

BACA JUGA:Peringatan Hari Ibu Ke-95, PJ Gubernur Sumsel Dorong Perempuan Agar Lebih Aktif

BACA JUGA:Kukuhkan Bunda Literasi dan Duta Baca. Ini Harapan Pj Sekda Empat Lawang!

Terkait dengan usulan Pertek pengangkatan hingga pemberhentian dari instansi pemerintah daerah, data Kedeputian Wasdal BKN mencatat bahwa 145 instansi daerah telah mengajukan usulannya per 15 Desember 2023.

Penting untuk dicatat bahwa batasan kewenangan dan mekanisme teknis usulan layanan kepegawaian oleh pejabat yang ditunjuk dalam konteks kekosongan PPK diatur oleh berbagai peraturan.

Termasuk UU ASN, UU 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 yang diubah menjadi Peraturan Pemerintah 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS, dan Surat Edaran Kepala BKN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian.

Kategori :